Mahfud MD: Hukum Adalah Produk Politik yang Perlu Dibentuk oleh Demokrasi

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD

Kabarnanggroe.com, JAKARTA – Menko Polhukam dan Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan pemahamannya tentang hubungan antara hukum dan politik dalam kuliah kebangsaan di Universitas HKBP Nommensen, Medan, Sumatera Utara, pada Senin (15/1/2024).

Dalam kuliah tersebut, Mahfud MD mengakui bahwa hukum dapat dikalahkan oleh politik, karena hukum sendiri merupakan produk politik. Pernyataan ini disampaikannya berdasarkan pengalamannya ketika menulis disertasi tentang Politik Hukum di Indonesia.

“Saya belajar hukum tata negara, hapal asas hukum perdata dan pidana. Sesudah lulus, saya gelisah. Katanya hukum itu supreme, panglima, pengendali paling utama. Tapi ternyata energi politik sangat kuat. Saat itu, tahun 1993, otoritarianisme sangat kuat,” ujar Mahfud MD.

Pada masa itu, Mahfud mengamati bahwa hukum sering kali dipermainkan dan bahkan dikalahkan oleh politik. Hal ini mendorongnya untuk memahami lebih dalam tentang politik, sehingga ia memutuskan untuk belajar ilmu politik untuk mengetahui bagaimana hukum dapat memenangkan posisinya.

“Ternyata hukum kalah dari politik, karena hukum produk politik. UU, keputusan, dll, itu produk politik. Jadi konfigurasi politik sangat menentukan karakter hukum,” tambahnya.

Menurut Mahfud, jika politik demokratis, maka hukumnya akan responsif. Namun, jika politik bersifat otoriter, maka hukumnya cenderung konservatif. Oleh karena itu, Mahfud berpendapat bahwa untuk menciptakan hukum yang baik, politik harus diatur agar bersifat demokratis dan bermartabat.

“Jika hukum ingin baik, jadi panglima, maka politiknya harus ditata agar demokratis dan bermartabat,” ungkap Mahfud.

Mahfud juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang seimbang. Bagi kelas atas, seperti oligarki dan pejabat, Mahfud menyarankan agar penegakan hukum dilakukan dengan tegas. Sementara itu, untuk rakyat bawah, perlindungan hukum harus menjadi prioritas.

“Termasuk perbaiki legal struktur, aparat penegak hukum, perbaiki pucuknya. Tidak sulit kok. Tinggal berani atau tidak. Juga KPK harus independen dan diperkuat. Kembalikan ke UU yang dulu saja. Lebih bertaji dan produktif,” pungkas Mahfud. (Herman/*)