Dishub Kota Banda Aceh dan Satlantas Polresta Kembali Tertibkan Parkir Liar di Jalan Kakap

Petugas Dishub Banda Aceh menggembok roda mobil pelanggar parkir, di Jalan Dr Syarif Thayeb (Jalan Kakap), Lampriet, Kota Banda Aceh, Rabu (13/11/2024). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub)  Kota Banda Aceh bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh kembali melaksanakan penertiban parkir di sepanjang Jalan Dr Syarif Thayeb atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jalan Kakap.

Jalan ini kerap menjadi lokasi parkir liar bagi pengunjung Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) sehingga mengganggu arus lalu lintas di sekitar area tersebut, Lampriet, Kota Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).

Penertiban ini dilakukan dengan beberapa langkah mulai dari penempelan stiker teguran, penggembokan roda, hingga penilangan kendaraan yang melanggar aturan.

Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menertibkan pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan, serta sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban lalu lintas yang aman dan nyaman di Kota Banda Aceh.

Petugas Satlantas Polresta Banda Aceh menilang pelanggar parkir, di Jalan Dr Syarif Thayeb (Jalan Kakap), Lampriet, Kota Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banda Aceh, Wahyudi SSTP MSi mengungkapkan, penertiban ini bukanlah yang pertama kali dilakukan di Jalan Kakap. Sebelumnya, Dishub Banda Aceh sudah beberapa kali menggelar operasi serupa untuk menertibkan parkir liar di ruas jalan tersebut.

Menurut Wahyudi, pihaknya terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya parkir sesuai dengan tempat yang telah disediakan guna menghindari kepadatan lalu lintas dan kecelakaan.

“Kami terus berupaya melakukan penertiban dengan harapan masyarakat dapat semakin memahami pentingnya parkir pada tempat yang sudah disediakan.

Jalan Dr Syarif Thayeb ini seringkali digunakan untuk parkir liar sehingga menyebabkan penyempitan ruas jalan. Ini jelas mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di jam-jam sibuk,” ungkap Wahyudi.

Selain itu, Wahyudi menambahkan bahwa parkir liar di sepanjang jalan tersebut seringkali menimbulkan masalah, terutama bagi kendaraan yang hendak melintas atau pengguna jalan yang berada dalam kondisi darurat.

Pelanggar parkir menandatangani surat pernyataan akan tertib parkir dari Dishub Banda Aceh, di Jalan Dr Syarif Thayeb (Jalan Kakap), Lampriet, Kota Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

Kondisi ini sangat mengganggu, terlebih bagi ambulans yang datang dan pergi dari RSUZA, yang notabene membutuhkan akses jalan yang lancar dan cepat.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dishub Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah SH MH menyatakan, Dishub Banda Aceh akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Aqil mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan berbagai bentuk teguran mulai dari stiker peringatan hingga penggembokan roda kendaraan.

“Kendaraan yang ditemukan melanggar aturan parkir akan kami tempelkan stiker teguran sebagai bentuk peringatan pertama. Jika setelah itu masih ditemukan pelanggaran, kami tidak segan untuk melakukan penggembokan roda atau bahkan penilangan,” tegasnya.

Aqil menyebutkan, pihaknya tidak akan ragu menindak pengendara yang mengabaikan aturan tersebut karena sudah disediakan area parkir khusus bagi pengunjung RSUZA. Namun, sebagian pengunjung masih memilih parkir sembarangan di ruas jalan utama karena ingin lebih dekat dengan gedung rumah sakit. Menurutnya, sikap tidak tertib ini perlu ditindak agar tidak menjadi kebiasaan yang merugikan pengguna jalan lain.

“Kami harap pengunjung rumah sakit bisa lebih disiplin dan memanfaatkan area parkir yang sudah disediakan. Ada banyak area parkir alternatif yang aman dan legal, namun sayangnya masih ada saja yang memilih untuk parkir sembarangan di tepi jalan,” lanjut Aqil.

Penindakan yang dilakukan di Jalan Kakap merupakan bagian dari program keseluruhan Dishub  Banda Aceh untuk menciptakan tata kota yang lebih baik dan tertib di wilayah perkotaan. Program ini juga ditujukan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas akibat parkir liar yang kerap menyebabkan hambatan atau blind spot bagi pengendara lain.

Diharapkan, penertiban ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Dishub Banda Aceh berharap agar masyarakat lebih disiplin dalam memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah ditentukan, terutama di kawasan-kawasan padat lalu lintas.

Dalam kesempatan tersebut, Aqil Perdana Kesumah juga mengimbau kepada seluruh pengunjung RSUZA agar tidak memaksakan parkir di bahu jalan, apalagi di jalan yang sempit dan padat. Ia meminta kepada masyarakat agar memiliki kesadaran untuk mencari alternatif parkir yang tersedia di area rumah sakit atau di tempat lain yang telah ditentukan oleh pihak Dishub.

“Kami berharap masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban lalu lintas di kota ini. Menggunakan fasilitas parkir yang ada adalah bentuk kontribusi kecil tapi sangat berarti dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi kita semua,” imbuhnya.(WD)