Daerah  

Polresta Banda Aceh Telah Tangani Kasus Pelajar Bawa Sajam

* Kapolresta : Foto Lama Pelajar Bawa Sajam Beredar Kembali

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Viralnya kembali beberapa dokumentasi kelompok pembegalan dengan menggunakan senjata tajam di kalangan masyarakat, yang kemudian menjadikan keresahan.

Dokumentasi Kapolsek Baitussalam yang telah di ekspos oleh media pada tanggal 4 dan 15 Agustus 2023, telah tersebar kembali melalui WAG di kalangan warga, dan ini menjadikan warga resah, seakan-akan kejadian baru terjadi.

“Kami perjelas, bahwa dokumentasi yang beredar benar dari Humas Polresta Banda Aceh, namun itu dirilis pada tanggal 4 dan 15 Agustus 2023 melalui WAG resmi Polresta Banda Aceh kepada para media,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Jumat (15/9/2023).

Namun, dengan tersebarnya kembali dokumentasi tersebut, seakan – akan baru saja terjadi. Kita harus waspada dengan kejadian itu, jangan sampai meresahkan warga, pinta Kapolresta.

“Kemudian, untuk penanganan para pelajar yang membawa senjata tajam beberapa waktu silam, telah dilakukan pembinaan terhadap para pelaku oleh Polsek setempat dengan melibatkan perangkat desa dan orang tua anak-anak yang ikut dalam genk motor,” kata KBP Fahmi.

Dijelaskannya, bukan pembegalan, akan tetapi mereka hendak melakukan tawuran antar kelompok geng motor.

“Walaupun telah dikembalikan kepada keluarga oleh Muspika Syiah Kuala dan Baitussalam, Kapolresta mengatakan hal ini tidak terlepas pemberian pembinaan oleh personel Polsek Syiah Kuala dan Baitussalam, yakni berupa bimbingan rohani dan shalat berjamaah di musalla,” katanya.

“Mereka itu terus dilakukan kontroling oleh para Bhabinkamtibmas setiap hari, bila masih melakukan hal yang sama, maka akan dilakukan penyidikan lagi di kantor Polisi, tutur Kapolresta.

Perlunya peran serta sekolah dan orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus kedalam hal yang negatif, seperti tawuran, judi online, isap lem, kejahatan narkoba, dan tindak pidana lainnya yang akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Kapolresta.(Aril)