Kejari Aceh Besar Angkat Tema Jaksa Humanis dalam Talkshow Jaksa Menyapa

* Di Radio Panglima Polen 104,0 FM

Suasana Talkshow Jaksa Menyapa, di Radio Panglima Polem, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (14/5/2025). FOTO/ C'BOY

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar kembali menyapa masyarakat melalui program edukatif Talkshow Jaksa Menyapa yang mengangkat tema “Penegakan Hukum yang Berkeadilan: Mewujudkan Sosok Jaksa yang Humanis”, dengan menghadirkan dua narasumber dari jajaran Kejari Aceh Besar, yaitu M. Rizki Zhafran, S.H. dan Alfian Syahri, S.H., M.H., serta dipandu oleh host Nuril Hady, di Radio Panglima Polem 104,0 FM, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (14/5/2025).

Dalam kesempatan tersebut, M. Rizki Zhafran, S.H. menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana terpadu, yang tidak hanya menjalankan tugas sebagai penuntut umum tetapi juga sebagai pengendali perkara pidana (dominus litis).

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa bukan hanya berfungsi menuntut, tapi juga mengendalikan jalannya perkara secara menyeluruh, mulai dari penyidikan hingga eksekusi,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan keadilan yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif, dengan mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya pelaku maupun korban. Menurutnya, hukum harus menjadi alat untuk menyelesaikan konflik, bukan semata-mata alat pemidanaan.

“Penegakan hukum yang ideal adalah yang mampu menyelesaikan persoalan, bukan menambah beban baru bagi masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan humanis sangat penting dalam setiap proses penuntutan,” tambah Rizki.

Sementara itu, Alfian Syahri, S.H., M.H. memaparkan konsep “Jaksa Humanis” yang kini terus digaungkan oleh Kejaksaan. Menurutnya, jaksa yang humanis adalah mereka yang tetap tegas dalam menegakkan hukum, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan empati.

Foto bersama usai Talkshow Jaksa Menyapa, di Radio Panglima Polem, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (14/5/2025). FOTO/ C’BOY

“Jaksa humanis harus mampu mendengarkan, memahami latar belakang perkara, dan bertindak secara proporsional. Tidak semua perkara harus berujung di meja hijau jika masih bisa diselesaikan secara damai dan adil bagi semua pihak,” jelasnya.

Salah satu instrumen penting yang mendukung pendekatan tersebut adalah penerapan restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Alfian menyebut, pendekatan ini menjadi alternatif penyelesaian hukum yang efektif, khususnya dalam kasus-kasus ringan seperti pencurian kecil, perkelahian pelajar, atau kekerasan dalam rumah tangga non berat.

“Restorative justice merupakan proses penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, yang mengedepankan mediasi dan kesepakatan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dengan tujuan utama untuk mengembalikan harmoni sosial,” terangnya.

Dalam talkshow tersebut juga dibahas bagaimana pendekatan hukum yang humanis mampu membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Kejaksaan. Keterbukaan informasi, komunikasi yang efektif, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan proses hukum menjadi poin penting.

“Transparansi dalam proses hukum dan keterlibatan publik sangat diperlukan agar masyarakat merasa memiliki dan percaya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Jaksa tidak boleh menutup diri dari kritik dan harapan masyarakat,” tutur Rizki.

Talkshow ini menjadi ajang diskusi publik yang konstruktif dan menjadi bagian dari upaya Kejari Aceh Besar dalam mendekatkan diri kepada masyarakat. Dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan penyampaian materi yang lugas, acara ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik tentang wajah baru Kejaksaan sebagai institusi yang profesional, akuntabel, dan humanis.

“Kami ingin menunjukkan bahwa jaksa bukan sosok yang kaku dan hanya bicara pasal. Kami hadir untuk melayani keadilan dengan hati nurani dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” pungkas Alfian.(C’Boy)