Kakanim Banda Aceh Ikuti Internalisasi Budaya Anti Korupsi dan Pencegahan Gratifikasi

Foto bersama pada pelaksanaan Rapat Internalisasi Budaya Anti Korupsi dan Pencegahan Gratifikasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, di Aula Kantor Imigrasi Banda Aceh, Rabu (14/5/2025). FOTO/ DOK IMIGRASI BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menghadiri Rapat Internalisasi Budaya Anti Korupsi dan Pencegahan Gratifikasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, di Aula Kantor Imigrasi Banda Aceh, Rabu (14/5/2025).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-051.OT.02.02 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya penguatan nilai-nilai integritas, pencegahan gratifikasi, serta penegakan kode etik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Kantor Imigrasi se-Aceh serta pejabat struktural di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh.

Kegiatan tersebut menghadirkan Andi Saputra, Koordinator Pidana Umum dari Kejaksaan Tinggi Aceh, yang memberikan materi mengenai pentingnya pencegahan gratifikasi, penguatan sistem pengawasan internal, dan integritas ASN dalam melayani masyarakat. Ia menekankan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab inspektorat atau pengawas internal, tetapi seluruh unsur organisasi, mulai dari pimpinan hingga staf pelaksana.

Gindo Ginting menyampaikan bahwa partisipasi aktif jajaran imigrasi dalam kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi Banda Aceh dalam membangun budaya kerja yang bersih dan akuntabel.
“Kami percaya bahwa integritas adalah fondasi utama pelayanan publik. Komitmen anti korupsi bukan hanya slogan, tapi harus menjadi sikap dan tindakan nyata dalam setiap proses pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebagai instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan warga negara asing, Kantor Imigrasi memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.
“Kami di Imigrasi Banda Aceh siap menjadi bagian dari perubahan budaya birokrasi yang lebih bersih dan responsif, serta senantiasa membuka ruang pengawasan dari masyarakat dan instansi pengawas,” ucap Gindo.

Kegiatan tersebut juga menjadi ruang refleksi dan penguatan komitmen bersama antarunit pelaksana teknis Imigrasi di Aceh dalam menghadapi tantangan globalisasi dan arus perlintasan orang yang semakin kompleks, di mana integritas petugas menjadi benteng utama dalam menjaga wibawa dan keamanan negara.

Dengan berlangsungnya kegiatan tersebut, diharapkan seluruh jajaran Imigrasi di Aceh semakin konsisten menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat budaya anti gratifikasi, dan terus memperbaiki sistem pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada kepentingan publik.(Wahyu/*)