kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kejaksaan RI mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Banda Aceh untuk meninjau pelaksanaan nota kesepahaman dengan Kemenpan RB, kunjungan tersebut menunjukkan komitmen dalam reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.
Kehadiran tim kejaksaan RI disambut hangat oleh Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh, Andri, S.STP, M.Si dan Plt. Sekretaris DPMPTSP Bujang Sahputra, S.Kom, kunjungan ini memperkuat kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai pelayanan yang lebih baik dan efisien bagi masyarakat Aceh. Andri mengapresiasi kiprah Jaksa Agung selama ini yang memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan penataan hukum yang berkeadilan serta pelayanan publik yang lebih baik.
“Misalnya bagaimana Kejaksaan mendorong tumbuhnya Kampung-kampung Restorative Justice hingga ke desa-desa sebagai bagian dari edukasi sekaligus transformasi penanganan masalah hukum,” kata Andri, Rabu (15/5/2024).
Menurut Andri, sebuah langkah besar dalam upaya reformasi birokrasi terwujud saat Kejaksaan Republik Indonesia melakukan kunjungan penting ke MPP Kota Banda Aceh. Dengan tujuan utama meninjau secara langsung pelaksanaan nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
“Kunjungan ini menjadi tonggak penting dalam kolaborasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah Kota Banda Aceh,” ucap Andri.
“Kedatangan perwakilan Kejaksaan RI tidak hanya mencerminkan kepedulian terhadap reformasi birokrasi, tetapi juga sebagai bukti nyata dari komitmen penuh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap langkah-langkah yang telah diambil dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya,” sambung Andri.
Ia menyampaikan, tujuan utama kunjungan itu tidak hanya sebatas evaluasi, tetapi juga untuk memperkuat kerjasama antara Kejaksaan RI dan pemerintah daerah dalam upaya mencapai tujuan bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan efisien bagi masyarakat Aceh.
“Semangat sinergi yang terpancar dari pertemuan ini memberikan harapan baru untuk perubahan yang lebih baik di masa depan. Terhadap kunjungan kerja ini pihak dari Kejaksaan RI akan melakukan penambahan layanan agar semakin mempermudah masyarakat,” ujar Kepala DPMPTSP Kota Banda Aceh.
Menurut Andri, Reformasi birokrasi bukan lagi sekedar tuntutan dari segenap elemen masyarakat yang mengharapkan agar birokrasi dan terutama aparatur dapat berkualitas lebih baik lagi. Reformasi birokrasi kini benar- benar menjadi kebutuhan bagi para aparatur pemerintahan (reformasi gelombang pertama) dan telah berhasil meletakkan landasan politik, hukum, dan ekonomi bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
Berbagai perubahan dalam sistem penyelenggaraan negara dilakukan dalam rangka membangun good governance, namun banyak pihak yang merasakan reformasi di bidang birokrasi tertinggal dibanding reformasi di bidang politik, ekonomi, dan hukum.
“Oleh karena itu, pemerintah menegaskan kembali untuk mereformasi birokrasi guna mewujudkan clean government dan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.
Pada skala nasional, dengan mendasarkan pada kesenjangan kondisi birokrasi dengan kondisi yang diinginkan masyarakat beserta tuntutan perkembangannya, reformasi birokrasi merupakan perubahan besar dalam paradigma dan tata kelola pemerintahan serta merupakan pertaruhan besar Bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan saat ini dan kedepan.
Hal ini berkaitan dengan ribuan proses fungsi-fungsi pemerintahan yang melibatkan jutaan pegawai dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit.
“Penataan ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah, revisi dan penyusunan berbagai regulasi, modernisasi berbagai kebijakan dan praktik manajemen pemerintah pusat dan daerah. Serta penyesuaian tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma, bukanlah pekerjaan yang mudah, sehingga memerlukan upaya luar biasa. Hal ini dibuktikan dengan begitu lambatnya perjalanan program reformasi birokrasi hingga saat ini,” pungkas Andri. (Adv)