Kabarnanggroe.com, Banda Aceh, 15 April 2025 — Langkah tegas Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan Syariat Islam kembali mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Muzaris Masyhudi, M.Pd., mantan Ketua Senat Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-Raniry, yang mengapresiasi langsung tindakan razia yang dipimpin Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Senin malam (14/04/2025).
Dalam razia yang digelar oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di Hotel Wisata, Banda Aceh, aparat berhasil mengamankan enam pasangan non-muhrim yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Syariat Islam. Razia tersebut turut melibatkan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Muzaris menilai, langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjaga moralitas dan ketertiban masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Islam yang menjadi fondasi kehidupan di Aceh.
“Saya sangat mengapresiasi keberanian dan ketegasan Ibu Wali Kota Illiza dalam menindak pelanggaran Syariat Islam. Ini bukti nyata bahwa pemerintah hadir menjaga marwah bumi Serambi Mekkah,” ungkap Muzaris dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Muzaris menegaskan bahwa penerapan Syariat Islam bukan hanya soal penegakan hukum pidana semata, tetapi juga mencakup seluruh aspek kehidupan seperti etika berpakaian, norma sosial, serta tata cara pergaulan antara sesama.
“Syariat Islam bukan sekadar hukum potong tangan atau had bagi pezina, namun juga mencakup larangan khalwat, dan semua hal yang telah diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW,” tambahnya.
Ia juga berharap pemerintah tidak hanya menindak pelaku pelanggaran, tetapi juga memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang memfasilitasi terjadinya pelanggaran, seperti pemilik penginapan atau hotel.
“Peran pengelola tempat-tempat umum sangat krusial. Mereka harus diberi pemahaman dan peringatan keras agar tidak menjadi bagian dari rantai pelanggaran Syariat,” tegas Muzaris.
Terakhir, Muzaris menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Aceh untuk tidak hanya melihat Syariat Islam dari sisi larangan, melainkan sebagai sistem kehidupan yang menyeluruh dan menyelamatkan.
“Syahadat adalah dasar utama dari Syariat. Dari situlah lahir peradaban Islam yang agung. Maka, marilah kita jaga bersama identitas Aceh sebagai daerah yang diberkahi dan berkomitmen pada nilai-nilai Islam,” pungkasnya.
Razia seperti ini diharapkan akan terus digalakkan secara konsisten sebagai upaya kolektif dalam meminimalisir pelanggaran dan menjaga marwah Aceh sebagai daerah istimewa yang menerapkan Syariat Islam secara kaffah.(*)