Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh terus menggencarkan penertiban parkir liar demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. Dalam operasi yang dilakukan, sejumlah kendaraan yang melanggar aturan parkir dikenai tindakan tegas berupa teguran hingga penggembokan roda, di Banda Aceh, Kamis (13/2/2025).
Kepala Dishub Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP MSi menegaskan, aturan parkir harus lebih dipahami oleh masyarakat demi kelancaran arus lalu lintas. Menurutnya, meskipun di beberapa lokasi tidak terdapat rambu larangan parkir, pengendara tetap harus memperhatikan marka jalan.
“Masyarakat harus memahami bahwa garis lurus putih pada badan jalan merupakan tanda larangan parkir. Tidak adanya rambu bukan berarti boleh sembarangan memarkir kendaraan,” ujarnya.
Kadishub Wahyudi, juga menyoroti kebiasaan sebagian pengendara yang cenderung parkir sembarangan hanya karena mengikuti orang lain tanpa memikirkan dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas.
“Sering kali kami menemukan pengendara yang asal ikut-ikutan parkir hanya karena melihat kendaraan lain berhenti. Kebiasaan ini harus dihilangkan karena dapat mempersempit akses jalan dan berpotensi menyebabkan kemacetan,” tambahnya.

*Parkir di Area Terlarang Membahayakan Keselamatan
Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Dishub Kota Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah SH MH menekankan, parkir di area terlarang seperti jembatan dan persimpangan bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Parkir di dekat jembatan atau persimpangan sangat berisiko. Kendaraan yang berhenti di lokasi-lokasi tersebut dapat menghalangi pandangan pengendara lain dan meningkatkan potensi kecelakaan,” ungkap Aqil.
Ia menambahkan bahwa jarak aman bagi kendaraan untuk tidak parkir di sekitar jembatan atau persimpangan adalah minimal 30 meter dari titik tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih peduli dengan aspek keselamatan berlalu lintas. Jangan hanya karena alasan praktis lalu memarkir kendaraan di tempat yang berisiko,” lanjutnya.
*Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Sebagai bentuk penindakan, Dishub Banda Aceh menerapkan sanksi berupa teguran dengan menempelkan stiker peringatan pada kendaraan yang melanggar aturan parkir. Namun, bagi pengendara yang tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, tindakan lebih tegas akan diambil.
“Jika setelah diberi peringatan pengendara masih melanggar, maka kami akan melakukan penggembokan roda kendaraan. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai tilang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Aqil.
Selain menertibkan parkir liar, Dishub juga memberikan perhatian terhadap praktik pedagang yang menggunakan kendaraan sebagai tempat berjualan di badan jalan. Menurut Aqil, keberadaan pedagang ini sering kali menjadi penyebab kemacetan, terutama di area-area padat aktivitas.
“Kami banyak menerima laporan mengenai pedagang yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan dengan kendaraan mereka. Hal ini mengurangi kapasitas jalan yang seharusnya digunakan oleh pengendara lain,” ungkapnya.
Ia menegaskan, penertiban terhadap pedagang tersebut merupakan tanggung jawab Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
“Kami berharap Satpol PP dapat bertindak lebih tegas dalam menertibkan pedagang yang berjualan di jalan raya. Ini penting demi menjaga kelancaran arus lalu lintas,” imbuhnya.
*Dishub Rutin Gelar Patroli
Untuk memastikan ketertiban lalu lintas tetap terjaga, Dishub Banda Aceh secara rutin menggelar patroli di berbagai titik rawan pelanggaran parkir. Petugas Dishub juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam melakukan operasi penertiban.
Aqil Perdana Kesumah berharap kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan parkir dapat meningkat. Menurutnya, ketertiban lalu lintas bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pengguna jalan.
“Ketertiban lalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, termasuk dalam hal parkir kendaraan. Dengan begitu, kita dapat menciptakan Kota Banda Aceh yang lebih tertib dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.(WD)