Kabarnanggroe.com, Jakarta — Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti, menegaskan bahwa keluarga memegang peran krusial dalam upaya pencegahan perkawinan anak, praktik yang dinilai melanggar hak anak serta berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kesejahteraan mereka.
Menurut Dini, keputusan menikah pada usia dini tidak berdiri sendiri sebagai pilihan individu anak, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor dalam keluarga, mulai dari pola asuh, kualitas komunikasi, hingga cara pandang orang tua terhadap masa depan anak.
“Keputusan menikah dini biasanya bukan semata keputusan individu anak, tetapi lahir dari berbagai faktor yang saling berinteraksi, termasuk pola asuh, komunikasi dalam keluarga, serta orientasi nilai orang tua terhadap masa depan anak,” ujar Dini, Selasa (13/1).
Ia menjelaskan, dalam keluarga dengan literasi rendah mengenai perkembangan anak, pendidikan, dan kesehatan reproduksi remaja, pernikahan dini kerap dipersepsikan sebagai solusi aman atau jalan pintas menuju kedewasaan. Tekanan ekonomi dan norma sosial juga turut membentuk pandangan bahwa perkawinan anak dapat meringankan beban keluarga atau memberikan perlindungan, terutama bagi anak perempuan.
Selain itu, Dini menambahkan, kebutuhan emosional anak yang tidak terpenuhi secara optimal di rumah dapat mendorong mereka mencari rasa aman, penerimaan, dan penghargaan melalui pernikahan.
Hal senada disampaikan psikolog anak dan keluarga, Samanta Elsener, M.Psi., Psikolog. Ia menilai pola pengasuhan orang tua memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan anak untuk menikah di usia dini.
“Kita tidak selalu tahu apakah pernikahan dini itu karena anak disuruh orang tua, arahan keluarga, atau keputusan anak sendiri. Namun, orang tua tetap memiliki peran penting, karena pernikahan di bawah usia dewasa memerlukan persetujuan orang tua,” kata Samanta.
Menurutnya, keinginan impulsif anak dapat muncul ketika tidak ada arahan dan pendampingan yang jelas dari orang tua. Dalam kondisi tersebut, anak belum memiliki kemampuan untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan menikah.
Samanta juga menekankan bahwa faktor budaya serta nilai-nilai yang dianut keluarga turut membentuk cara pandang anak terhadap perkawinan.
Perkawinan anak dinilai melanggar hak anak karena membatasi pilihan dan peluang hidup mereka, serta meningkatkan kerentanan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan pelecehan. Praktik ini juga mengakhiri masa remaja anak, yang seharusnya menjadi periode penting bagi perkembangan fisik, emosional, dan sosial sebelum memasuki usia dewasa.
Sebagai bentuk komitmen, pemerintah terus mengupayakan pencegahan perkawinan anak melalui penyusunan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak sebagai payung koordinasi lintas sektor, dari tingkat pusat hingga daerah.
Strategi tersebut mencakup penguatan kapasitas anak, penciptaan lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, perluasan akses layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta peningkatan koordinasi antar pemangku kepentingan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan pengasuhan keluarga, edukasi masyarakat, pelibatan tokoh agama dan adat, serta penyediaan layanan perlindungan anak yang responsif dan mudah diakses.






