Kabarnanggroe.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik tidak hanya mengandalkan satu sumber informasi, melainkan didukung oleh keterangan serta bukti lain yang saling menguatkan.
“KPK tentu memiliki keterangan maupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi dugaan tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Atas dasar itu, KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji pada 13 Januari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana kepada yang bersangkutan.
“Penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Budi menambahkan, KPK juga akan mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut kepada saksi-saksi lain, serta menelusurinya melalui dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah disita.
Sebelumnya, Aizzudin membantah menerima uang terkait kasus kuota haji usai menjalani pemeriksaan di KPK. Ia menegaskan tidak ada aliran dana sebagaimana yang ditudingkan.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” kata Aizzudin.
Dalam perkara ini, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, sekaligus mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menilai terdapat sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan tersebut secara merata, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.






