Kabarnanggroe.com, Sigli – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie menangkap tiga pengedar narkoba dan menyita barang bukti sabu seberat 338,8 gram. Senin, (15/1/2024)
Ketiga tersangka tersebut berinisial SR (52) warga Ceurih Delima, M (37) warga Paru Cot, Pidie Jaya dan MJ (45) warga Mane, Pidie
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali mengatakan, ketiga tersangka telah diamankan dan barang bukti (BB) sabu-sabu dari ketiga tangan tersangka dikumpulkan oleh seberat 338,8 gram.
“Tersangka SR didapatkan delapan paket sabu-sabu dengan berat 16,40 gram yang dimasukkan dalam kaleng dan kotak rokok, ditemukan di depan rumah tersangka di Gampong Ceurih Cot Kecamatan Delima.
Dari tersangka M didapatkan tiga paket besar dengan berat 311,9 gram, ditemukan di lantai pondok Gampong Lhok Leubu Kecamatan Mila.
“M mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut untuk biaya makan dan sudah dua kali berhasil melakukan transaksi tersebut. Pertama menjual sebanyak satu ons,” ujarnya.
Sedangkan dari tersangka MJ, didapatkan 24 paket sabu-sabu yang telah dikemas dengan bungkusan plastik dalam saku celana. Kemudian saat di geledah rumah tersangka, ditemukan lagi tujuh paket dalam tas kecil, dari 31 paket tersebut berisi 10,5 gram sabu-sabu.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” demikian Imam Asfali. (Hrs)