Mudahkan Wajib Pajak, Pemkab Aceh Besar Hadirkan Action Mobile Banking Bank Aceh Syariah

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Aceh Besar melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) berkerja sama dengan PT. Bank Aceh Syariah secara resmi meluncurkan fitur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) melalui Action Mobile Banking Bank Aceh.

Peluncuran ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan digitalisasi pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Selain itu, kehadiran aplikasi pengelolaan PBB-P2 dapat mempermudah pelayanan pembayaran pajak bagi wajib pajak. Sehingga dapat meningkatkan pemasukan pajak daerah.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan menerapkan e-government, dan nanti semua bentuk pelayanan publik, sehingga memudahkan pelayanan bagi masyarakat,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, Andria Shahputra SE MM melalui Kabid Pendapatan Asli Daerah Syahiqul Haq, SE. M,Si kepada tim Media Center, Jantho, Rabu (13/11/2024).

Perjanjian kerja sama antara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar dengan PT. Bank Aceh Syariah Cabang Kota Jantho tertuang dalam nomor 08/PKS/JTO.03/X/24 dan nomor 90/Perj/AB/24. Tentang penerimaan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Aceh Besar

“Ya, perjanjian kerja sama sudah ditanda tangan oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM bersama dengan Pihak PT Bank Aceh Syariah Cabang Kota Jantho,” ujarnya.

Peluncuran fitur pembayaran PBB P2 melalui Action Mobile Banking ini bukan hanya sekadar inovasi teknologi, tetapi juga merupakan langkah konkret Pemkab Aceh Besar dalam mewujudkan dan melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang percepatan dan perluasan digitalisasi daerah serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

“Dengan adanya fitur ini, masyarakat kini dapat membayar PBB dengan lebih mudah, cepat, dan aman, tanpa harus datang ke loket pembayaran,” ujar Syahiqul Haq.

Mari manfaatkan kemudahan ini dengan sebaik-baiknya, karena pajak yang masyarakat bayar akan kembali kepada masyarakat. Dengan membayar tepat waktu, kita mendukung pembangunan dan memperbaiki fasilitas umum, pendidikan, kesehatan dan berbagai pelayanan publik lainnya.

“Maka untuk itu, Tepat Bayar, Tepat Manfaat, PBB untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama. Karena dengan membayar PBB kita sudah berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Aceh Besar,” imbuh Syahiqul Haq.(**)