Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh, Cut Ahmad Putra, ST, M.Si, melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Ir. Edwyn Akhsa, ST, MT, menekankan pentingnya pengendalian pemanfaatan tata ruang dalam rangka mewujudkan tertib tata ruang di kota Banda Aceh dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Pengendalian pemanfaatan tata ruang adalah upaya untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam keterangannya, Edwyn Akhsa menjelaskan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah instrumen penting untuk menjamin bahwa kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun.
“KKPR bertujuan untuk menjamin bahwa kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang Kota yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Manfaat dari KKPR adalah memastikan harmonisasi antara gagasan atau rencana aktivitas pendayagunaan ruang dengan rencana tata ruang,” ujar Edwyn Akhsa, di Banda Aceh, Kamis (13/6/2024).
Selain itu, KKPR juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat akan keteraturan penataan ruang kota. Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menyediakan landasan hukum yang jelas dan terstruktur untuk mengatur KKPR. Dasar hukum tersebut di antaranya adalah Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Ada juga Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang,” tambahnya.
Lebih lanjut, jelas Edwyn Akhsa, Qanun RTRW No. 4 Tahun 2009 yang diubah menjadi Qanun No. 2 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh 2009-2029, serta Perwal No. 13 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi 2021-2041, juga menjadi acuan penting dalam penataan ruang di Banda Aceh.
Dalam pelaksanaannya, tanggung jawab pengendalian tata ruang tidak hanya berada di tangan pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga melibatkan peran serta masyarakat. “Di Banda Aceh, tugas ini melekat pada Dinas PUPR, di mana Kepala Dinas dibantu oleh Bidang Tata Ruang. Selain itu, peran serta masyarakat dalam penataan ruang diatur dalam PP No. 68 Tahun 2010 tentang Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang,” jelas Edwyn Akhsa lagi.
Jenis-jenis KKPR yang ada meliputi KKPR untuk kegiatan berusaha, seperti toko, perumahan, dan kegiatan bisnis lainnya yang berbasis risiko, KKPR untuk kegiatan nonberusaha, seperti rumah tinggal, serta KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
Tahapan pelaksanaan KKPR meliputi pendaftaran ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pengumpulan data koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan, informasi penguasaan tanah, jenis usaha, rencana jumlah lantai bangunan, dan rencana luas lantai bangunan. “Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta kajian teknis di Dinas PUPR,” terangnya.
Dalam hal ini, penerbitan lampiran KKPR memuat berbagai informasi seperti lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketentuan tata bangunan, dan persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang. “Site plan lokasi juga disertakan dengan penjelasan garis sempadan bangunan (GSB), Garis Sepadan Sungai (GSS), Garis Sepada Pantai (GSP) dan lain-lain,” sambung Edwyn.
Patroli pengawasan dan pemanfaatan ruang secara rutin dilakukan oleh DPUPR untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan tata ruang. “Kami selalu melakukan patroli pengawasan dan pemanfaatan ruang dengan tujuan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat yang belum paham akan pentingnya KKPR. Kami juga mengingatkan masyarakat yang ingin membangun agar mencari informasi tentang tata ruang sebelum memulai pembangunan,” tegas Edwyn.
Kabid Tata Ruang PUPR Kota Banda Aceh, Ir. Edwyn Akhsa, ST, MT menambahkan, ketidaktahuan masyarakat sering menjadi alasan utama tidak berpartisipasi dalam pengendalian tata ruang kota. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk mencari informasi terkait tata ruang kota Banda Aceh baik dengan datang langsung ke Dinas PUPR di Jalan Aly Hasyimi atau bisa juga melalui media melalui website ATR/BPN di https://gistaru.atrbpn.go.id.
“Pemanfaatan ruang adalah tugas bersama, bukan hanya tugas pemerintah. Ketika penataan kota tidak teratur dan pemanfaatan lahan tidak sesuai dengan tata ruang, dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana, seperti banjir dan degradasi tanah. Kami berharap warga kota Banda Aceh sadar akan pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang untuk menjaga kenyamanan dan keteraturan berkelanjutan kota kita,” pesan Cut Ahmad Putra melalui Kabid Tata Ruang.
Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga tata ruang kota agar pola ruang dan struktur ruang tetap teratur dan sesuai dengan RTRW. “Kota kita ini milik kita bersama, kewajiban kita warga kota menjaga kota ini tetap nyaman didiami, teratur dalam sisi pola dan struktur ruang,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang akan atau ingin digunakan oleh warga kota, bila itu dilanggar dampak yang ditimbulkan akan jauh lebih besar.
“Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat, semoga tata ruang kota Banda Aceh diharapkan bisa tertata dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga kota,” pungkasnya.(WD)