Bimbingan Perkawinan dan Pembinaan Administrasi Nikah Rujuk di Takengon

Kabarnanggroe.com, Takengon — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menyelenggarakan dua kegiatan penting yang disatukan dalam satu agenda strategis, yaitu Rapat Evaluasi Bimbingan Perkawinan dan Pembinaan Administrasi Nikah Rujuk bagi Kepala KUA, yang dilaksanakan di Bayu Hill Hotel, Takengon, Ahad-Selasa, 13-15 April 2025.

Kegiatan ini melibatkan sebanyak 43 peserta untuk evaluasi bimbingan perkawinan dan 36 peserta untuk pembinaan administrasi nikah rujuk. Para peserta berasal dari Zona 3 yang meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, dan Bener Meriah, serta Zona 4 yang mencakup Aceh Utara, Bireuen, Kota Lhokseumawe, dan Pidie Jaya.

Dr. H. Muklis, M.Pd., selaku panitia pelaksana dalam laporannya menyampaikan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk menyatukan konsep bimbingan calon pengantin berbasis Bimbingan Mandiri serta memperkuat sistem pelaporan. Selain menggunakan aplikasi SIMKAH, laporan juga disiapkan dalam bentuk manual sebagai pembanding, mengingat kerap terjadi ketidaksesuaian data di akhir bulan maupun akhir tahun.

Sementara itu, pembinaan administrasi nikah dan rujuk dilaksanakan untuk menindaklanjuti perubahan regulasi dari PMA Nomor 20 Tahun 2019 ke PMA Nomor 30 Tahun 2024, guna menyeragamkan pemahaman dan penerapan pelayanan pencatatan nikah dan rujuk di seluruh KUA.

Acara ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, antara lain: Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Tengah, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam sambutannya saat membuka acara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari MSi memberikan beberapa poin penting arahannya:

1. Bimbingan perkawinan telah menjadi kewajiban bagi setiap calon pengantin dan harus dijalankan secara optimal di seluruh KUA.

2. Pelaporan kegiatan harus berjalan secara sinergis dan berjenjang, dimulai dari KUA, Kankemenag Kabupaten/Kota, hingga ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.

3. Setiap kabupaten/kota diharapkan memiliki minimal satu unit KUA Model sebagai contoh pelayanan prima dan inovatif.

4. Ditekankan pentingnya pelayanan profesional, terukur, dan akuntabel di seluruh lini layanan KUA, tidak hanya dalam urusan administrasi, tetapi juga dalam fungsi sosial keagamaan di tengah masyarakat.

5. Perlunya konsolidasi program antara Subdit Urais Kanwil dan Seksi Bimas Islam di tingkat kabupaten/kota, agar program-program layanan keagamaan, khususnya dalam bidang urusan agama Islam dan keluarga sakinah, berjalan terarah dan terintegrasi di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh dan dihadiri oleh Bupati Aceh Tengah Drs H Haili Yoga MSi, Kepala Kankemenag Aceh Tengah H Wahdi MS MA, para ketua Tim Urais, serta para peserta dan panitia. Adapun sumber dana kegiatan berasal dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2025.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mutu pelayanan KUA semakin meningkat, serta terjalin kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan layanan pernikahan yang profesional, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Aceh.(Herman/*)