Daerah  

Imigrasi Banda Aceh Serahkan Penghargaan Kepada Rini Gindo

*Peran Penegakan Hukum Keimigrasian

Kakanwil Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto Sulastono, menyerahkan penghargaan pengungkapan kasus keimigrasian kepada Rini Gindo, di Aula Kantor Imigrasi Banda Aceh, Kamis (13/2/2025). FOTO/ DOK IMIGRASI BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menggelar acara penyerahan penghargaan kepada Rini Gindo Ginting, istri Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, atas perannya dalam membantu tugas dan fungsi penegakan hukum keimigrasian yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Aceh, Novianto Sulastono, di Aula Kantor Imigrasi Banda Aceh, Kamis (13/2/2025).

Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi terhadap insting, keberanian, dan kepedulian Ibu Rini yang berhasil membantu pengungkapan kasus pelanggaran keimigrasian oleh seorang WNA asal Pakistan.

“Keberanian dan kecerdikan Ibu Rini dalam menghadapi situasi ini patut diapresiasi. Ini menjadi contoh dan inspirasi bagi keluarga pejabat maupun pegawai Imigrasi lainnya dalam mendukung tugas dan fungsi keimigrasian,” ujar Novianto.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting beserta jajaran, pejabat manajerial di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh, serta anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) dari dua instansi tersebut.

Dalam testimoninya, Rini Gindo menceritakan kronologi kejadian yang terjadi pada 15 Januari 2025. Saat itu, ia sedang berada di toko roti Dapur Arini di Jalan A Yani, Kota Banda Aceh, ketika melihat seorang pria asing menawarkan kaligrafi. Merasa ada kejanggalan, ia berpura-pura akan membeli namun berdalih kekurangan uang sehingga menelepon suaminya, Kakanim Banda Aceh.

Tidak lama kemudian, tim intelijen Imigrasi datang dan mengamankan pria tersebut, yang kemudian terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 122 huruf a.(WD/*)