Daerah  

Mahkamah Syar’iyah Jantho Eksekusi Dua Perkara Kewarisan

Ketua Mahkamah Syariyah Jantho memimpin langsung proses ekseskusi dua perkara warisan di dua kecamatan yang berbeda di Kabupaten Aceh Besar, Senin (13/2/2023). FOTO/HUMAS MS SYARIYAH JANTHO

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil melaksanakan eksekusi dua perkara warisan di dua kecamatan yang berbeda di Kabupaten Aceh Besar. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan permohonan eksekusi nomor 1/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lambada Lhok dan permohonan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/MS.Jth bertempat di Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah, Senin (13/2/2023).

Eksekusi perkara Waris Nomor 1 / Pdt. Eks / 2023 / Ms Jth dipimpin pleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho bersama Panitera, Panitera Muda, Jurusita dan Staf didampingi oleh Aparat Polsek Baitussalam. Hadir juga aparatur gampong, Keuchik, Sekretaris Desa dan Tengku Imum Meunasah Gampong Lambada serta pihak pemohon beserta kuasa hukum dan pihak termohon.

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho, Raihan S.Ag, SH, MH, mengatakan, sebidang tanah yang menjadi objek permohonan dibagi sesuai porsinya masing-masing, pembagian disaksikan secara bersama, sementara perhitungan atau pengukuran yang dibantu/dilakukan langsung oleh petugas ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Aceh Besar.

“Pelibatan petugas ukur dalam pengukuran tersebut merupakan wujud dari kerjasama yang tercantum dalam MoU MS Jantho dengan BPN Aceh Besar, para Pihak mendapatkan 4 tanah pertapakan Ruko dan 3 persil tanah masing masing seluas 300 meter, serta 1 persil tanah seluas 257 meter ditambah satu unit rumah tipe 45,” katanya.

Menurut Raihan, eksekusi sebidang tanah di Gampong Lambada Lhok berjalan dengan lancar, aman dan setelah diskusi dan negosiasi alot akhirnya kedua belah pihak menerima dengan lapang dada hasil dari penetapan yang telah dilakukan.

“Pada perkara pertama, sempat terjadi diskusi alot antara kedua belah pihak, namun akhirnya keduanya menerima keputusan dengan lapang dada,” ujarnya.

Setelah berhasil melaksanakan eksekusi pertama di Gampong Lambada Lhok Kecamatan Baitussalam, team eksekusi Mahkamah Syar’iyah Jantho beranjak ke Gampong Lamtheun Kecamatan Darul Imarah untuk melaksanakan eksekusi kedua terhadap perkara sengketa waris lainnya.

“Eksekusi waris Perkara 02/Pdt.Eks/2023/ Ms – JtH Dihadiri oleh aparat Polsek Darul Imarah, Koramil Darul Imarah, aparat keamanan dari Batalyon 117 Ksatria Yudha dan juga aparat gampong serta pihak pemohon bersama kuasa hukum dan pihak termohon, Tim Mahkamah Syar’iyah Jantho berhasil melakukan eksekusi lima objek eksekusi,” terangnya.

Raihan mengatakan, eksekusi berlangsung alot dan tegang, namun suasana berhasil dikendalikan dengan baik, sehingga eksekusi berjalan dalam keadaan tertib dan aman.

“Kami meminta kepada masing-masing pihak dapat menerima penetapan yang telah dilaksanakan dan tidak ada lagi pertengkaran yang akan terjadi, karena baik pihak para pemohon dan para termohon mau tidak mau juga harus menerima, karena ini putusan hukum yang telah diputuskan di Mahkamah Agung,” tutur Raihan.

Panitera Ms Jantho M Raihan S,Ag, S.H, M.H

Ia menjelaskan, eksekusi merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti. Artinya putusan tersebut telah final karena tidak ada upaya hukum dari pihak lawan perkara sehingga dilakukan upaya eksekusi.

“Pada dasarnya eksekusi sebagai tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan menjadi pilihan untuk dilakukan apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Perkara Eksekusi No 1 Tahun 2023 / Ms Jth telah berkekuatan Hukum tetap setelah para pihak mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh sedangkan Permohonan Eksekusi No 2 Tahun 2023 / Ms Jth telah berkekuatan hukum tetap setelah para pihak mengajukan Upaya Hukum sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Sehingga atas permohonan para pihak pemohon eksekusi untuk dilakukan eksekusi,” (Muiz/* )