Imigrasi Banda Aceh Gelar Operasi WIRAWASPADA 2025

*Pastikan Kepatuhan Orang Asing di Aceh

Petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, berdialog dengan seorang WNA, di wilayah Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/12/2025). FOTO/ DOK MEDIA POS ACEH

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh melaksanakan Operasi WIRAWASPADA Tahun 2025, di dua lokasi berbeda, yaitu PT Solusi Bangun Andalas dan Penginapan Yudis Place di Kabupaten Aceh Besar, Kamis (11/12/2025).

Operasi yang dilaksanakan secara serentak secara nasional tersebut, sebagai tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI.5-GR.03.06-1203 tanggal 3 Desember 2025, guna memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.

Tim gabungan dari Divisi Wasdakim Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh dan Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Banda Aceh turun langsung melakukan pemeriksaan dokumen, izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas orang asing dengan izin yang dimiliki.

Dalam kegiatan tersebut, tim juga memberikan imbauan kepada perusahaan penjamin dan pemilik penginapan mengenai kewajiban pelaporan setiap perubahan status, alamat, dan aktivitas orang asing. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terpadu agar setiap keberadaan orang asing terdata dengan baik dan sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian di kedua lokasi tersebut. Seluruh orang asing yang diperiksa mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adi Almapega, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Banda Aceh menegaskan, operasi WIRAWASPADA merupakan bagian penting dari upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran.

“Operasi WIRAWASPADA adalah langkah preventif yang sangat penting. Dengan pengawasan yang konsisten, kita memastikan keberadaan orang asing di Aceh berjalan sesuai aturan sehingga stabilitas keamanan tetap terjaga,” ujarnya.

Ia juga menekankan, operasi tidak hanya bertujuan menemukan pelanggaran, tetapi juga memberikan edukasi kepada para penjamin dan pelaku usaha. “Kami ingin penjamin dan pemilik usaha memahami kewajiban mereka. Pengawasan yang efektif hanya bisa terwujud jika ada kolaborasi dan kepatuhan semua pihak,” terangnya.

Kantor Imigrasi Banda Aceh memastikan bahwa pengawasan orang asing akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan wilayah.(Wahyu/*)