Kabarnanggroe.com, Jakarta – Dalam upaya memperluas jangkauan layanan publik dan memperkuat pengawasan keimigrasian di berbagai daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi membentuk 18 kantor imigrasi baru di sejumlah provinsi di Indonesia.
Langkah strategis ini didasari oleh Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025. Melalui keputusan tersebut, Ditjen Imigrasi diberikan kewenangan untuk memperluas jaringan layanan keimigrasian, sehingga akses masyarakat terhadap layanan paspor, izin tinggal, dan berbagai urusan keimigrasian la…
[13.06, 13/11/2025] Lem: Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru
*Perkuat Pelayanan dan Pengawasan Keimigrasian di Seluruh Indonesia
posaceh.com, Jakarta – Dalam upaya memperluas jangkauan layanan publik dan memperkuat pengawasan keimigrasian di berbagai daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi membentuk 18 kantor imigrasi baru di sejumlah provinsi di Indonesia.
Upaya tersebut didasari oleh Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 4 November 2025. Melalui keputusan tersebut, Ditjen Imigrasi diberikan kewenangan untuk memperluas jaringan layanan keimigrasian, sehingga akses masyarakat terhadap layanan paspor, izin tinggal, dan berbagai urusan keimigrasian lainnya menjadi semakin mudah.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan bahwa pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan merata hingga ke daerah-daerah yang selama ini belum terjangkau secara optimal.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujar Yuldi Yusman di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia yakni Kelas I TPI Morowali (Sulawesi Tengah), Kelas I Non TPI Blora (Jawa Tengah), Kelas II TPI Kulon Progo (D.I. Yogyakarta), Kelas II Non TPI Purworejo (Jawa Tengah), Kelas II Non TPI Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), Kelas II Non TPI Garut (Jawa Barat), Kelas II Non TPI Tegal (Jawa Tengah).
Kemudian, Kelas III Non TPI Bengkulu Utara (Bengkulu), Kelas III Non TPI Bantaeng (Sulawesi Selatan), Kelas III Non TPI Lubuklinggau (Sumatera Selatan), Kelas III Non TPI Bone (Sulawesi Selatan), Kelas III Non TPI Pasuruan (Jawa Timur), Kelas III Non TPI Pohuwato (Gorontalo), Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan (Sumatera Utara), Kelas III Non TPI Klungkung (Bali), Kelas III Non TPI Tabanan (Bali), Kelas III Non TPI Tapanuli Utara (Sumatera Utara) dan Kelas III Non TPI Mempawah (Kalimantan Barat).
Dengan berdirinya 18 kantor baru tersebut, jumlah total kantor imigrasi di seluruh Indonesia kini mencapai 151 unit, meningkat dari sebelumnya 133 kantor. Peningkatan jumlah ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan terhadap kemudahan layanan bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Selain memperkuat pelayanan publik, perluasan kantor imigrasi juga berfungsi meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa aktivitas keimigrasian, baik dari sisi administrasi maupun keamanan, dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penambahan kantor imigrasi ini tidak hanya berdampak positif bagi WNI dalam memperoleh layanan paspor dan dokumen keimigrasian, tetapi juga bagi WNA yang tinggal di Indonesia. Dengan begitu, pengawasan dan penindakan keimigrasian dapat dilakukan lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah,” jelas Yuldi.
Yuldi juga menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan berbagai lembaga terkait, guna memastikan pelayanan dan pengawasan keimigrasian berjalan optimal.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutupnya.(Wahyu/*)






