Usai dari Kantor BKPSDM, Ratusan Pegawai Non ASN RSUD Meuraxa Datangi Gedung DPRK Banda Aceh

Ratusan non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Rabu (13/11/2024). FOTO/ ALFARIZI

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Usai mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  Kota Banda Aceh, ratusan non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).

Kedatangan mereka ke gedung dewan itu dimaksudkan untuk melakukan audiensi dengan pimpinan DPRK Banda Aceh. Audiensi tersebut dilakukan dalam rangka mempertanyakan kejelasan nasib pekerja non ASN di rumah sakit Pemko Banda Aceh yang tidak bisa mendaftar dalam seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di RSUD Meuraxa.

Salah seorang non ASN RSUD Meuraxa, Dayadi Reza Setiawan mengatakan selain ke DPRK pihaknya juga melakukan audiensi dengan BKPSDM terkait hal itu.

Dalam tuntutanya, Dayadi Reza menyebutkan, berdasarkan aturan Menpan RB, bahwa setiap P3K di isi oleh anggota Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu sendiri bukan dari OPD lain, tapi kenyataannya OPD lain sudah ada yang mendaftar di RSUD Meuraxa.

Pimpinan DPRK Banda Aceh menerima kehadiran ratusan non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa Banda Aceh di Gedung DPRK Banda Aceh, Rabu (13/11/2024). FOTO/ ALFARIZI

“Sementara 170 formasi yang di buka tersebut semua dari RSUD Meuraxa sendiri tidak bisa mendaftar, alasannya tidak ada data di BKN, sebab RSUD Meuraxa BLUD, padahal RSUD Meuraxa bagian dari Pemko Banda Aceh,” tandas Dayadi.

Dilain sisi BKPSDM Banda Aceh mendaftarkan nama 170 kebutuhan ke Menpan RB tapi ke BKN tidak diusulkan nama pegawai RSUD Meuraxa.

“Kami menuntut BKPSDM menggugurkan pendaftar dari OPD lain ke RSUD Meuraxa dan masukkan nama 170 formasi tersebut dari semua pegawai RSUD Meuraxa yang telah lama berada di RSUD Meuraxa, kami tidak ingin P3K paruh waktu sebagaimana yang di usulkan BKPSDM sebagai solusi yang keliru,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan, jika persoalan tersebut tidak selesai, maka pihaknya akan menuntut persoalan tersebut ke BKN regional dan BKN pusat.

“Kami akan terus menuntut hak kami, karena ini kuota kami, bukan kuota orang lain,” pungkasnya. (AMZ)