Dinas Pangan Aceh Besar Fasilitasi Distribusi Pangan untuk Masyarakat

Kepala Dinas Pangan Aceh Besar, Alyadi, SPi, MM, diruangkerjanya, Selasa (12/11/2024) FOTO/ ALFARIZI

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Sebagaimana amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan, harga pangan, dan sistem distribusi pangan. Dalam hal ini Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pangan memiliki tugas untuk mengembangkan sistem distribusi pangan yang menjangkau seluruh wilayah Aceh Besar secara efektif dan efisien.

Kepala Dinas Pangan Aceh Besar, Alyadi, S.Pi, MM, mengatakan, Dinas Pangan melakukan upaya pengendalian pasokan dan harga pangan dengan melakukan intervensi kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) melalui Toko Mitra Tani yang ada di Aceh Besar.

“Strategi yang dilakukan sebagai bagian untuk penyeimbang pasar, pemerintah berupaya membenahi struktur dan rantai pasok pangan di Aceh Besar melalui pendekatan dengan cara memangkas rantai pasok pangan sehingga diharapkan akan mampu memberikan kepastian harga dan pasar bagi produsen dan memberikan kemudahan aksesibilitas pangan bagi konsumen,” katanya, di Kota Jantho, Selasa (12/11/2024).

Menurutnya, fasilitasi distribusi pangan merupakan fasilitas pembiayaan distribusi (transportasi dan kemasan) yang diberikan oleh Dinas Pangan Provinsi / Kabupaten kepada produsen (petani/ peternak/ gapoktan/ poktan/ distributor/ pelaku usaha pangan lainnya) untuk menyalurkan ke masyarakat, dalam rangka pengendalian pasokan dan harga pangan serta penanganan gejolak harga pangan.

Ia menjelaskan, pangan merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

Sementara Komoditas pangan adalah produk pangan pokok/strategis yang diperjualbelikan pada kegiatan fasilitasi distribusi pangan dalam rangka stabilisasi harga pangan seperti: beras, cabai merah keriting, cabai rawit merah, bawang merah, bawang putih, telur ayam, daging ayam, daging sapi, minyak goreng, gula pasir dan/atau komoditas lain sesuai kondisi masing wilayah.

“Sedangkan pangan pokok/strategis adalah pangan yang diperuntukkan sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan potensi sumber daya dan kearifan lokal,” urainya.

Menurut Alyadi, kegiatan fasilitasi distribusi pangan dilaksanakan dapat dinas yang menangani urusan pangan provinsi dan kabupaten/kota, serta produsen/pemasok bahan pangan seperti petani/peternak/poktan/ gapoktan/distributor dan pelaku usaha pangan lainnya.

“Jadi, kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab bersama, sehingga distribusi pangan kepada masyarakat dapat terealisasikan dengan baik,” pungkasnya.(AMZ)