Kabarnanggroe.com, Takengon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya melakukan pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah melalui perbaikan sistem, salah satunya melalui MCP (Monitoring Center for Prevention).
MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola Pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, melalui Inspektorat Aceh Tengah, mengadakan Rakor dan Monev, Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2022 dengan Tim Korsupgah KPK-RI, di Ruang Kerja Bupati setempat, Jum’at (11/11/2022).
Mewakili Bupati Aceh Tengah, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Setdakab Aceh Tengah Drs. H. Mursyid, M.Si, membuka rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (KORSUPGAH) Monitoring Centre for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, yang turut dihadiri oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan ASN dari beberapa instansi yang terkait dengan area intervensi MCP KPK.
Asisten I, menghimbau agar ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memperkuat integritas ASN. Lebih lanjut beliau mengatakan, selama ini Korupsi terjadi karena adanya kesempatan dimiliki oleh pemegang otoritas yang tidak memiliki integritas, integritas merupakan poin penting yang harus dimiliki oleh setiap pejabat publik.
Program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah merupakan tanggungjawab bersama, untuk tercapainya “Reformasi Birokrasi” dalam mewujudkan good governance, akuntabilitas dan birokrasi melayani serta mendukung program koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Setdakab Aceh Tengah mengharapkan keseriusan Kepala Perangkat Daerah dalam mendukung Salah Satu program strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas-PK) Tahun 2021- Tahun 2022 yaitu Tata Kelola Pemerintahan dimana program tersebut memiliki 8 (delapan) area intervensi, masing-masing area intervensi memiliki indikator dan sub indikator.
Delapan area intervensi MCP KPK yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD; Pengadaan barang dan jasa; perizinan; pengawasan APIP; manajemen ASN; optimalisais Pajak daerah; manajemen aset daerah; tata kelola Keuangan desa.
Dalam kesempatan yang sama Asisten I juga menyampaikan apresiasi nya atas kinerja kepala perangkat daerah, dan tim MCP KPK Kabupaten Aceh Tengah serta seluruh unsur yang terlibat dalam pencapaian KORSUPGAH Tahun 2022 sehingga dapat menyelesaikan tahapan pelaporan MCP KPK RI untuk tahun ini.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, optimis di tahun 2022 ini, dapat memenuhi 8 area intervensi MCP KPK sesuai target dan mencapai Nilai yang lebih baik lagi. melalui MCP KPK, dan segenap jajaran Pemerintah Daerah berkomitmen untuk siap membantu agar Tata Kelola Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah dapat menjadi lebih baik lagi di waktu-waktu mendatang ungkap Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Setdakab Aceh Tengah, Drs. H. Mursyid, M.Si.
Selanjutnya rapat evaluasi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi MCP KPK RI tersebut dilanjutkan dengan pemaparan evaluasi area intervensi yang masih belum terpenuhi pada tahun 2022 serta diskusi target capaian pada triwulan I tahun 2023.
Secara terpisah, ditemui sebelum kegiatan tersebut berlangsung, Inspektur Kabupaten Aceh Tengah Aulia Putra, S.STP, M.Si., menyampaikan harapan agar kegiatan rapat koordinasi dan evaluasi seperti ini dapat dilakukan secara rutin untuk memantau perkembangan capaian serta menentukan langkah percepatan pemenuhan indikator-indikator yang telah ditetapkan pada delapan area intervensi MCP KPK RI di Kabupaten Aceh Tengah.(Jalimin/Rel)