Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Sejumlah keuchik (kepala desa-red) di Kecamatan Lhoknga, mengembalikan uang perjalanan dinas ke luar negeri. Pengembalian uang sejumlah Rp 154.650.000 untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut, dilakukan oleh Ketua Forum Keuchik Lhoknga Ridwan Ibrahim kepada Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Saputra Bustamam SIK MH, yang juga di dampingi oleh Kepala Inspektorat Aceh Besar Zia Ul Azmi, dalam acara konferensi pers di Mapolres Aceh Besar Kota Jantho, Rabu (13/9/2023).
Sebelumnya, perjalanan dinas ke tempat pembibitan durian musangking, tepatnya ke Relau Bukit Mertajab, Penang-Malaysia, di ikuti oleh 17 keuchik di Kecamatan Lhoknga pada 16 hingga 19 Juli 2023. Pengembalian uang yang dilakukan oleh 11 keuchik dan sejumlah perangkat lainnya yang diperuntukkan perorangnya Rp 10.310.000 tersebut, dikarena menggunakan uang yang bersumber dari APBG Tahun 2023. Sementara enam keuchik lainnya, melakukan perjalanan dinas menggunakan uang pribadi.
“Karena menggunakan uang pribadi, maka enam keuchik lainnya itu tidak diwajibkan untuk mengembalikan uang tersebut. Yang diwajibkan mengembalikan uang hanya bagi yang melakukan perjalanan menggunakan uang APBG,” jelas Charlie.
Menurutnya, sejumlah keuchik tersebut diduga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2023 terkait perjalanan dinas ke luar daerah. Kemudian, sejumlah uang yang diserahkan ke Polres Aceh Besar tersebut akan dikembalikan ke rekening gampong (red-desa) masing-masing.
“Dengan pengembalian ini, tidak ada lagi kerugian negara, dan proses pada tahap lidik tidak dilanjutkan lagi ke tahap penyidikan,” sebut Kapolres.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Aceh Besar Zia Ul Azmi mengapresiasikan peran Polres Aceh Besar dan media pemberitaan, yang telah menyoroti serta menyelasaikan persoalan terkait perjalanan dinas tersebut.
Ia mengingatkan, para keuchik tetap berhati-hati dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD). Harapannya, kasus tersebut menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Kemudian, uang yang sudah dikembalikan tersebut tidak dipakai lagi untuk sementara waktu di Tahun 2023.
“Setelah dikirimkan ke rek desa masing-masing nantinya, uang itu jangan dipakai lagi dan dibiarkan menjadi silva,” pungkasnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Kasatreskrim Polres Aceh Besar Subihan, Kanit Tipikor Polres Aceh Besar Pardi, Bendahara Forum Keuchik Lhoknga Yasin, dan insan pers dari berbagai media elektronik, media cetak, dan media online.(WD)






