MAA Aceh Besar Gelar Pelatihan Pemberdayaan Lembaga Adat

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar Asnawi Zainun memberikan kata sambutan pada pembukaan pelatihan Pemberdayaan Kelembagaan Adat kepada 60 anggota MAA yang berasal dari seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Besar di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gani, Ingin Jaya, Selasa (13/9/22). FOTO/MC ACEH BESAR

kabarnanggroe.com — Kota Jantho – Dalam rangka meningkatkan upaya menguatkan tatanan dan pelestarian adat, Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan Pelatihan Pemberdayaan Kelembagaan Adat kepada 60 anggota MAA yang berasal dari seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Besar. Hal itu di kemukakan oleh Kepala Sekretariat MAA Aceh Besar, Salamuddin ZM SE, di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gani, Ingin Jaya, Selasa (13/9/22).

Salamuddin mengatakan, pihaknya menyelenggarakan pelatihan tersebut, dengan tujuan menyamakan persepsi diantara para pemangku adat di tingkat kecamatan se Aceh Besar untuk menyamakan persepsi, serta mampu melakukan pengawasan pembinaan tentang potensi bergesernya nilai nilai adat, khususnya berkaitan dengan pertunangan dan pernikahan.

“Dari beberapa sumber yang saya temui, hari ini di daerah kita sudah mulai terlihat prosesi pertunangan yang mungkin sudah bergeser dari nilai nilai keluhuran adat Aceh, dan ini penting untuk kita kaji bersama,” tuturnya.

“Untuk itu maka kami selaku sekretariat MAA Aceh Besar merasa ini perlu dibahas bersama para pemangku adat di tingkat kecamatan, karena mereka lah nanti yang akan bersentuhan langsung dengan masyarakat, tertentu kepada lembaga adat di tingkat desa,” tambah Salamuddin.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anita, SKM, MKES, menyampaikan kata sambutan pada pembukaan pelatihan Pemberdayaan Kelembagaan Adat kepada 60 anggota MAA yang berasal dari seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Besar di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gani, Ingin Jaya, Selasa (13/9/22). FOTO/MC ACEH BESAR

Penjabat Bupati Aceh Besar, melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Anita, mengatakan adat merupakan sebuah sebuah instrumen yang berperan penting dalam membentuk etika masyarakat.

“Didalam adat terdapat berbagai norma-norma kehidupan masyarakat Aceh yang diwariskan para leluhur kita, agar bisa terus dilestarikan yang tentunya tidak keluar dari norma syariat islam,” terang Anita.

Peserta pelatihan Pemberdayaan Kelembagaan Adat kepada 60 anggota MAA yang berasal dari seluruh kecamatan di Kabupaten Aceh Besar di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gani, Ingin Jaya, Selasa (13/9/22). FOTO/MC ACEH BESAR

Oleh karenanya tambah dia, Pemerintah Aceh Besar terus melakukan upaya pelestarian adat dalam berbagai kegiatan, termasuk pelatihan penguatan kapasitas anggota MAA.

“Kami mendukung kegiatan ini, karena nantinya barangkali akan lahir beberapa rekomendasi yang mungkin saja bisa menjadi dasar hukum tertentu tentang pelaksanaan adat di kabupaten Aceh Besar,” imbuhnya.

Sementara itu, ketua MAA Aceh Besar, Asnawi Zainun, mengungkapkan bahwa saat ini, telah ditemukan pelaksanaan adat pertunangan yang sakral, telah bergeser dari norma adat masyarakat Aceh yang notabene bersendikan syariat islam.

“Seperti yang dikatakan di _Hadieh Maja_ (Ungkapan peribahasa Aceh masa lampau) yaitu _Hukom ngen adat, lage dzat ngon sifeut_, yang secara sederhana maknanya adalah segala hukum adat di Aceh, pada prinsipnya tidak boleh bertentangan dengan nilai syariat islam,” jelasnya.

 

Kemudian ia juga menambahkan bahwa urusan adat pertunangan ini tidak selalu harus sepeti zaman dahulu, tetap mengikuti perkembangan zaman, namun tidak boleh menghilangkan unsur yang bersendikan dengan syariat islam.

“Memang adat itu fleksibel, tidak selalu harus _meujameun_, namun kita sebagai orang Aceh, yang tinggal di Aceh pula, otomatis harus ingat akan kearifan lokal, agar kelak generasi selanjutnya tidak terbawa arus akhir zaman, apalagi berpotensi keluar dari bingkai syariat islam,” pungkasnya. (Muiz/*)