Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian negara hampir Rp1 miliar dari penanganan dua perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penyerahan uang pengembalian kerugian negara itu dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Dr Wisnu Murtopo Nur Muhamad SH MH kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, Muhammad Afifudin Ikhsan, untuk selanjutnya disetor ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia Unit Kota Jantho. Prosesi penyerahan tersebut dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Aceh Besar, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (13/5/2026).
Adapun uang yang diserahkan pada kesempatan tersebut berjumlah Rp386.877.000. Dana itu merupakan bagian dari total pengembalian kerugian negara sebesar Rp932.059.000 yang berasal dari dua kasus korupsi, yakni perkara PNPM di Kecamatan Simpang Tiga dan kasus distribusi Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar.
Sementara sisanya sebesar Rp545.182.000 telah lebih dahulu disetorkan ke kas negara pada waktu sebelumnya.

Kajari Aceh Besar, Dr Wisnu Murtopo Nur Muhamad SH MH mengatakan, pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Penindakan hukum yang diberikan kepada pelaku bukan saja hanya sebatas hukuman kurungan badan, tapi juga kita tindak untuk pengembalian kerugian negara,” ujar Wisnu.
Ia menegaskan, Kejari Aceh Besar saat ini juga masih menangani sejumlah perkara korupsi lainnya dengan potensi kerugian negara yang lebih besar. “Kedepan masih ada potensi pengembalian kerugian negara jauh lebih besar dari jumlah yang kita setor hari ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala KPPN Banda Aceh, Muhammad Afifudin Ikhsan, mengapresiasi langkah Kejari Aceh Besar yang dinilai berhasil menyelamatkan uang negara melalui proses penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi kerja keras Kajari Aceh Besar yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara. Semoga semangat ini juga menular kepada semua instansi penegak hukum yang ada dalam menindak pelaku kejahatan terutama yang merugikan negara,” ucapnya.
Penyerahan uang hasil pemulihan kerugian negara tersebut turut disaksikan jajaran Kejari Aceh Besar, termasuk Kasi Intel dan Kasi Pidsus.(WAhyu/*)






