Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Setelah Reza dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, posisi tersebut kini diisi oleh Tarmizi SP MSi sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Penunjukan Tarmizi ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abd. Qahar, diruangkerja Kepala BKA, Banda Aceh, Senin (13/4/2026).
Penyerahan tersebut menetapkan masa tugas Tarmizi sebagai Plh Kasat Pol PP dan WH Aceh terhitung mulai 10 April 2026 hingga tiga bulan ke depan.
Dalam keterangannya, Tarmizi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf serta Wakil Gubernur Fadlullah atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Ia berharap, selama masa jabatannya, roda birokrasi di lingkungan Satpol PP dan WH Aceh dapat berjalan dengan baik dan tetap optimal dalam menjalankan tugas serta fungsinya.(Hadi)






