Kabarnanggroe.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi menyesuaikan jadwal operasional layanan keimigrasian selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah. Seluruh kantor imigrasi di Indonesia akan tutup sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan kembali melayani masyarakat pada 25 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat agar segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian sebelum masa libur dimulai.
“Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat maupun warga negara asing segera menyelesaikan pengurusan dokumen untuk menghindari penumpukan pemohon setelah lebaran,” ujar Yuldi, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, meskipun layanan administratif di kantor imigrasi diliburkan, fungsi pemeriksaan dan pengawasan di tempat pemeriksaan imigrasi tetap berjalan normal.
“Area kedatangan dan keberangkatan di bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam, termasuk layanan Visa on Arrival bagi wisatawan asing,” jelasnya.
Yuldi juga menyarankan masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk memanfaatkan layanan percepatan paspor sehari jadi di kantor imigrasi. Sementara pemohon yang paspornya telah selesai diproses diharapkan segera mengambil dokumen tersebut paling lambat 17 Maret 2026.
Selain itu, bagi pemohon yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah lebaran, Ditjen Imigrasi menyediakan fasilitas penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.
“Untuk kondisi darurat seperti kebutuhan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk memantau informasi terbaru melalui situs resmi imigrasi dan media sosial,” pungkasnya.(Wahyu/*)






