Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Politisi Partai Gerindra, Irwansyah, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk segera menginisiasi Qanun Perlindungan Anak Yatim sebagai bentuk tanggung jawab moral, keagamaan, dan konstitusional dalam melindungi anak-anak yatim di Kota Banda Aceh.
Menurut Irwansyah, kehadiran qanun tersebut sangat penting mengingat Banda Aceh merupakan kota yang menerapkan nilai-nilai syariat Islam sekaligus memiliki kewajiban hukum dalam perlindungan anak.
“Perlindungan terhadap anak yatim bukan hanya urusan sosial, tetapi merupakan perintah Allah SWT sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’un, yang mengecam keras orang-orang yang mengabaikan anak yatim,” ujar Irwansyah, Anggota DPRK Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, selain dasar keagamaan, kewajiban negara dan pemerintah daerah dalam memelihara anak yatim juga memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
“Anak yatim termasuk dalam kelompok anak terlantar yang wajib dilindungi dan dipelihara oleh negara.
Amanat konstitusi ini kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah bertanggung jawab penuh terhadap perlindungan dan kesejahteraan anak,” jelasnya.
Anggota DPRK Banda Aceh menilai, dengan adanya Qanun Perlindungan Anak Yatim, Pemko Banda Aceh akan memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat dalam menyusun kebijakan, program, serta penganggaran yang berpihak kepada anak yatim, mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Ia berharap Pemko Banda Aceh bersama DPRK dapat segera menindaklanjuti gagasan ini dengan melibatkan berbagai pihak, seperti ulama, akademisi, dan lembaga sosial, agar qanun yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan menyentuh kebutuhan riil anak yatim.
“Qanun ini bukan sekadar regulasi, tetapi wujud kehadiran negara, keberpihakan pemerintah, serta komitmen menjalankan nilai-nilai Islam dan amanat konstitusi dalam kehidupan masyarakat Banda Aceh,” tutup Irwansyah.(Mar)






