Kabarnanggroe.com, Sigli – Sejumlah Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Pidie menggelar aksi damai dalam rangka mendukung Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Aksi damai tersebut dilakukan sebagai wujud penolakan terhadap kampanye hitam, politik identitas, dan politik uang yang dianggap dapat merusak proses demokrasi. Aksi damai ini berlangsung di Simpang Tugu Aneuk Muling, Kabupaten Pidie, pada Sabtu (13/1/2024).
Dalam orasinya, para peserta aksi menyuarakan penolakan terhadap praktik politik uang, politik identitas, provokasi, dan kampanye hitam yang seringkali meracuni suasana politik. Mereka menekankan betapa pentingnya menjauhi berita bohong dan menyampaikan pesan agar masyarakat tetap cerdas dalam menyikapi kampanye pemilu.
Aksi damai pemilu 2024 ini melibatkan seluruh Gerakan Aliansi BEM se-Kabupaten Pidie, termasuk BEM STIKes MNI, Universitas Jabal Ghafur, BEM STIKes JG, dan HMP Hukum Keluarga Islam STIS Al Hilal Sigli.
Muhammad Fadil, Koordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Kabupaten Pidie, menjelaskan bahwa aksi damai ini dilakukan sebagai respons terhadap maraknya praktik politik memberikan uang kepada masyarakat selama masa kampanye pemilu. Ia juga menyatakan keprihatinan terhadap penyebaran ujaran kebencian dan isu provokatif yang dapat memecah belah masyarakat.
“Kita berharap kepada masyarakat harus cerdas saat mengikuti kampanye pemilu 2024 ini, mereka harus jujur sehingga tidak terprovokasi isu-isu bohong,” ujar Muhammad Fadil.
Koordinator dua aksi, Tuma, menekankan peran mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa untuk bersama-sama menciptakan Pemilu 2024 yang damai dan aman. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terbodohi oleh partai politik, serta menyoroti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang melarang praktik politik uang.
“Kita selalu mengingatkan masyarakat jangan sampai dibodohi oleh partai politik yang aktif setiap 5 tahun sekali,” ungkap Tuma.
Aliansi BEM Se-Kabupaten Pidie juga mengajak masyarakat untuk mengawasi seluruh proses dan tahapan Pemilu 2024 agar tidak terjadi praktik politik uang, kampanye hitam, serta penyebaran berita bohong (hoax). Mereka menyoroti hukuman yang dapat diterima oleh pelaku politik uang sesuai dengan Undang-Undang, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah.(Hrs)