Rugikan Negara, Eks Dirut Sarana Jaya di Tetapkan Sebagai Tersangka

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tahun 2019 yang juga Mantan Dirut Perumda PSJ, Yoory C Pinontoan menerima berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/2/2022). Yoory dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. FOTO/ DOK LIPUTAN6

kabarnanggroe.com, Jakarta – Penyidik Dirtipidkor Bareskrim Polri menetapkan Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontan sebagai tersangka atas kasus korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung Jakarta Timur untuk tahun anggaran 2018 sampai 2019.

Dalam kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 115 milliar. Hal itu, sebagaimana yang diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo.

“Berdasarkan fakta-fakta dan kecukupan alat bukti kita tetapkan Yoory Corneles Pinontan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (13/1/2023).

Cahyono menerangkan, Yoory Corneles Pinontan sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya melakukan perjanjian jual-beli dengan PT Laguna Alamabadi atas tanah Ujung Menteng seluas 4,2 hektar diperuntukkan pembangunan rumah DP 0 Rupiah.

Cahyono menerangkan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya selama rentan waktu 2018 sampai 2019 telah membayar ke PT Laguna Alamabadi sejumlah Rp 155.495.600.000. Uang itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Akan tetapi sampai 2020, PT Laguna Alamabadi tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan pengurusan sertifikat karena tanah masih dalam penguasaan pihak lain,” ujar Cahyono.

Penandatanganan Akta Pembatalan Perjanjian

Cahyono menerangkan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan PT Laguna Alamabadi kemudian melakukan penandatangan akta pembatalan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dengan klausula PT Laguna Alamabadi wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran dan meyerahkan obyek jaminan berupa tanah yang terletak di Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

“Sampai akhir tahun 2022, PT Laguna Alamabadi tidak dapat mengembalikan seluruh uang pembayaran dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya tidak dapat menguasai baik lahan di Ujung Menteng maupun tanah jaminan sehingga berpotensi merugikan negara,” ujar Cahyono.

Atas perbuatannya, Yoory Corneles Pinontan dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Liputan6)