Anggota DPRK Banda Aceh Dorong Pemko Inisiatif Qanun Pelayanan Pemakaman Umum

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, M Arifin SE FOTO/ MAR

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, M Arifin SE, mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk segera menginisiasi penyusunan qanun tentang pelayanan pemakaman umum bagi warga kota.

Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, kebutuhan akan pemakaman menjadi isu mendesak seiring pertumbuhan penduduk, perkembangan permukiman, serta keterbatasan ketersediaan lahan di wilayah Banda Aceh.

“Ukuran dan daya dukung ekologis pemakaman umum harus dikelola secara komprehensif dan berkelanjutan. Karena itu, Pemko perlu menghadirkan regulasi yang jelas melalui qanun sebagai payung hukum,” ujar Keuchik Arifin, sapaa akrab Ketua FPD DPRK Banda Aceh, di Banda Aceh, Jumat (12/9/2025).

Untuk itu, Keuchik Arifin, menegaskan dengan adanya qanun pemakaman umum, tata kelola lahan dapat direncanakan lebih baik sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. “Langkah ini mendesak mengingat lahan di ibu kota provinsi Aceh terus menyempit dengan tumbuhnya bangunan akibat pertumbuhan serta kepadatan penduduk,” pungkasnya.(Mar)