Pemkab Aceh Besar Ikut RDPU Qanun Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Asisten II Sekdakab Aceh Besar H M Ali S.Sos MSi hadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR Aceh di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Kamis (12/09/2024). FOTO/MAMAD

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh Pemerintah Aceh Besar yang memiliki kepentingan dalam proses untuk melahirkan Qanun Aceh tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Kamis (12/09/024), ikut Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR Aceh di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Aceh Besar H M Ali S.Sos MSi usai mengikuti RDPU tersebut.

Turut hadir mendampingi Asisten II Sekdakab Aceh Besar, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, Andria Shahputra SE MM, Kepala Bappeda Rahmawati S.Pd MSi, Kepala DPM PTSP Agus Husni SP, Plt Kepala Dinas Sosial Aceh Besar Aulia Rahman, S.STP,M.Si dan Plt Kepala Diskompuknmdag Aceh Besar Trizna Darma ST.

“Atas arahan Pak Pj Bupati, bahwa penting sekali kita mengikuti RDPU Rancangan Qanun TJSLP ini, untuk ikut memberikan masukan karena Qanun ini juga akan berdampak pada pelaksanaannya di Aceh Besar nanti,” kata M Ali.

Bagi Pemkab Aceh Besar katanya, Qanun TJSLP nanti diperlukan kejelasan terkait perencanaan, pelaksanaan dan monitoring tentang implementasi dari Dana CSR yang tepat sasaran dan transparan.

“Bagi kita misalnya terkait Dana CSR Perusahaan, harus tertera di dalam Qanun terkait pentingnya perencanaan dan pelaksanaan hingga monitoring dari implementasi Dana CSR yang tepat sasaran dan transparan, sehingga benar-benar nantinya tampak dampaknya bagi masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Rancangan Qanun tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan merupakan salah satu Raqan Inisiatif masyarakat melalui DPR Aceh dan terhadap rancangan qanun tersebut juga telah dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh badan legislasi, sehingga telah berjalan hingga menerima tanggapan dari masyarakat.

Komisi III DPR Aceh Gelar RDPU di Ruang Serbaguna DPRA, Banda Aceh, Kamis (12/09/2024). FOTO/ MAMAD

Rapat dengar pendapat umum tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Aceh Dr. Ansari Muhammad S.Pt MSi bersama Anggota Komisi III dan diikuti oleh berbagai organisasi dan lembaga terkait.

Ansari mengucapkan terima kasih atas masukan dan kritikan yang diberikan dalam RDPU tersebut dalam rangka untuk menyempurnakan rancangan Qanun dimaksud.

“RDPU ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi Raqan qanun ini, yang diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang bermanfaat untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan, dan kemajuan masyarakat Aceh,” harapnya.(Mamad/*)