Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Abulyatama Arri Nazari, mengecam pelaporan hukum yang diajukan PT Sumber Cipta Yoenanda (PT SCY) terhadap sejumlah mahasiswa, aktivis, dan warga yang sebelumnya menyuarakan penolakan terhadap penggunaan jalan di kawasan kampus sebagai jalur operasional truk perusahaan.
Presma Universitas Abulyatama menilai langkah hukum tersebut berpotensi membatasi ruang kebebasan berpendapat dan melemahkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait persoalan lingkungan serta keselamatan kawasan pendidikan.
Menurut Arri Nazari, aksi yang dilakukan mahasiswa bersama masyarakat merupakan bentuk penyampaian pendapat secara damai untuk memperjuangkan kepentingan publik, khususnya menjaga lingkungan kampus dari dampak aktivitas kendaraan bertonase besar.
“Kami mempertanyakan, apakah mahasiswa kini dianggap bersalah hanya karena menyuarakan penolakan terhadap penggunaan jalan kampus sebagai jalur limbah dan memperjuangkan lingkungan pendidikan yang aman bagi civitas akademika,” ujarnya, di Banda Aceh, Minggu (12/7/2026).
Ia menegaskan, mahasiswa menolak penggunaan jalan kampus sebagai jalur operasional yang dinilai dapat menimbulkan debu, mengganggu kesehatan, merusak infrastruktur jalan, serta mengancam kenyamanan dan keselamatan lingkungan pendidikan.
Presma juga menilai pelaporan terhadap mahasiswa, aktivis, dan warga dapat menjadi preseden yang tidak baik bagi kebebasan menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Kami memandang pelaporan ini sebagai bentuk intimidasi terhadap suara kritis mahasiswa dan masyarakat. Kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin, sehingga tidak semestinya masyarakat merasa takut menyampaikan aspirasi demi kepentingan umum,” katanya.
Pihaknya mendesak agar laporan terhadap mahasiswa dan pihak-pihak yang terlibat dalam aksi penolakan segera dicabut. Selain itu, mereka meminta seluruh bentuk intimidasi terhadap mahasiswa dan aktivis dihentikan serta mendorong aparat penegak hukum bertindak secara adil sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta adanya jaminan kebebasan berpendapat bagi mahasiswa dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat tanpa rasa takut dikriminalisasi maupun dilaporkan ke ranah hukum,” pungkas Arri Nazari.(Wahyu/*)






