Daerah  

Semua Parpol Tuntaskan Dokumen Perbaikan Bacaleg di KIP Aceh

Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis KIP Aceh

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Semua partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Provinsi Aceh menuntaskan menyerahkan dokumen perbaikan syarat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) aceh.

“Alhamdulilah sejak batas terakhir minggu malam 9 Juli 2023, semua parpol peserta pemilu 2024 sudah menyiapkan perbaikan bahan dokumen syarat dari setiap Bacalegnya,” kata Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, kepada media ini, di Banda Aceh, Selasa (11/7/2023).

Menurutnya, KIP Aceh yang diterima adalah bahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRA untuk perbaikan. “Ya walaupun masih ada juga yang perlu diperiksa lagi hingga seminggu kedepan,” tutur Munawarsyah.

Munawarsyah juga mendapat laporan dari KIP di 23 kabupaten kota bahwa ada 582 Bacaleg tidak ikut uji baca Al Quran sebelumnya.

Karena itu KIP Aceh memberikan kesempatan kepada bakal calon pengganti maupun Bacaleg yang belum sempat hadir untuk kembali mengikuti uji mampu baca Al Quran pada tanggal 13 dan 14 Juli 2023.

Begitupun jelas Munawarsyah, selanjutnya KIP Aceh akan meneliti atau verifikasi adminstrasi terhadap bahan dokumen perbaikan pendaftaran Bacaleg dari tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.

“Bila memenuhi syarat akan ditetapkan daftar calon sementara, pada 12 sampai 18 Agustus 2023 dan diumumkan mulai 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang,” pungkas Munawarsyah, Ketua Divisi Teknis KIP Aceh.(Fajar)