BPJS Tanggung Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Pasca Pandemi

Neni Fajar, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan siap memberikan jaminan atau menanggung biaya pengobatan masyarakat yang terinfeksi covid 19 pasca pandemi. “Meski Presiden Joko Widodo secara resmi menyatakan indonesia sudah mulai masuk masa endemi, pemerintah tetap menanggung biaya perawanan pasien Covid-19,” kata Neni Fajar, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa (11/7/2023).

Disampaikannya, Pemerintah Indonesia dengan surat keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan berakhirnya status pandemi covid 19 yang mulai berlaku 28 Juni 2023 lalu. “Status pandemi tersebut dicabut pemerintah dalam upaya mengacu angka nihil konfirmasi harian kasus covid 19 di tanah air serta tersinkronisasi pendanaan BPJS Kesehatan,” tutur Neni.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengatakan siap menjalankan apapun yang diamanahkan pemerintah terkait perubahan status pandemi covid 19 menjadi endemi.

“Termasuk pembiayaan perawatan bagi pasien covid 19 yang akan diubah ke skema jaminan kesehatan nasional, JKN dari BPJS kesehatan.

“BPJS Kesehatan masih menunggu petunjuk teknis klaim perawatan agar tidak ada kendala untuk penjaminan pasien covid 19 di rumah sakit,” tuturnya.

Lebih lanjut, Neni Fajar mengajak masyarakat segera menjadi peserta JKN dan terus menjaga status keaktifan peserta.

Sepanjang 2020 hingga terbitnya kepres ini ada sekitar 640 ribu kasus klaim covid 19 yang sudah diverifikasi se indonesia dan dibiayai kemenkes sekitar Rp 11,7 trilyun. (Fajar)