Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Fraksi gabungan PPP-PA Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyetujui Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025 – 2045 untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Anggota Fraksi PPP-PA DPRK Banda Aceh Syarifah Munirah dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi dewan yang dipimpim Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Usman SE MSi dan dihadiri Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Pj Wali Kota Amiruddin SE MSi, serta segenap anggota DPRK yang berlangsung di Lantai 4 Ruang Rapat Utama DPRK Banda Aceh, Kamis (06/06/2024) malam.
Syarifah Munirah menyampaikan Fraksi P3PA berpendapat bahwa Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045, yang selanjutnya disebut dengan Ragan RPJP, adalah salah satu Rancangan Qanun yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh, dimana penyusunan RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045 tersebut memainkan peran kunci dalam pengembangan Kota Banda Aceh ke depan untuk mencapai Banda Aceh sebagai Kota Islami, Maju dan Berkelanjutan pada tahun 2045.
“Hal ini disebabkan karena RPJP dimaksud juga disusun sinergis dengan visi Pemerintah Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 dan visi Pemerintah Provinsi Aceh untuk mencapai Aceh Unggul 2045,” kata Syarifah Munirah.
Disamping itu RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045 merupakan panduan dan rujukan bagi semua pemangku kepentingan di Kota Banda Aceh, termasuk Pemerintah Kota, swasta, kelompok masyarakat dan lembaga non pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Banda Aceh.
Hal ini dilakukan mengingat bahwa RPJP Kota Banda Aceh ini disusun dengan tujuan untuk memberikan arah dan acuan bagi para calon Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan program kerja yang akan disampaikan pada masa pemilihan Kepala Daerah. RPJP Kota Banda Aceh juga bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan Kota yang kita cintai bersama ini.
Selain menjadi dasar hukum bagi pembangunan jangka panjang daerah dalam periode tahun 2025-2045, Qanun RPJP ini dapat dimaksudkan pula untuk menjamin terjadinya keterpaduan dan kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan dalam jangka panjang sesuai dengan kondisi, karakteristik serta isu dan permasalahan daerah Kota Banda Aceh dalam mewujudkan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama.
“Akhirnya terhadap Rancangan Qanun Kota Banda Aceh yang telah kami sampaikan sebagaimana tersebut diatas, Fraksi P3PA dapat menyetujui untuk selanjutnya dibahas secara detail dan komprehensif,” tutur Syarifah Munirah.(Mar/*)






