Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP), jumlah pemilih aktif di Kota Banda Aceh Tahun 2024 mencapai 169.610 jiwa.
Ketua Komite Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh Indra Milwady SSos mengatakan, jumlah tersebut bersifat sementara sampai pelaksanaan rapat penetapan daftar pemilih tetap (DPT) beberapa waktu mendatang.
“Sifatnya hanya sementara saja dan dapat berubah se waktu-waktu, jumlah tetapnya dapat dipastikan setelah perbaikan dan pelaksanaan rapat penetapan DPT mendatang,” ujarnya, di Aula Hotel Grand Nanggroe Kota Banda Aceh, Jumat (12/5/2023) pagi.
Indra Milwady menjelaskan, dari sembilan kecamatan 90 desa yang ada di Kota Banda Aceh, total jumlah pemilih aktif hasil DPSHP tersebut ada 193 pemilih baru, dan 1.209 pemilih potensial non KTP elektronik.
“Jumlah pemilih baru tersebut juga dapat bertambah atau bahkan berkurang nantinya, hasilnya seperti yang kita bilang tadi setelah penetapan DPT juga,” ujarnya.
Menurutnya, dalam menentukan jumlah pemilih tetap, segenap penyelenggara pemilu harus saling berkoordinasi untuk mendapatkan hasil yang berkesinambungan.
“Kita harus bekerjasama supaya tidak terjadinya perbedaan jumlah data pemilih,” kata Indra.
Lebih lanjut Ketua KIP Banda Aceh menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu harus tetap netral serta tidak memanipulasi jumlah daftar pemilih. Pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu tidak dapat ditoleril, ketentuan hukum dapat dikenakan bagi pelanggar.
“Jika kedapatan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu, maka akan diproses secara hukum,” pungkasnya.(WD)