Kabarnanggroe.com, Blangpidie- Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin memverifikasi langsung penerima bantuan rumah untuk kaum dhuafa dan anak yatim, diawali dengan menemui keuchik, kemudian pemilik hunian.
Hal itu disampaikannya saat menggelar acara ‘Serap Aspirasi Program Peukong Agama’ dalam program 100 hari Kerja di Gedung Olahraga Sigupai, Blangpidie, Rabu, (9/4/2025).
Bupati didampingi Wakil Bupati Abdya Zaman Akli menyampaikan sejumlah hal tentang penerapan syariat Islam, khususnya shalat berjamaah bagi seluruh ASN dan juga warga.
Sedangkan untuk data penerima bantuan rumah kini tidak lagi berasal dari Dinas Sosial, tapi langsung dari keuchik yang tentunya mengetahui kondisi warganya, khususnya hunian yang ditempati, layak atau tidak untuk menerima bantuan.
“Baru-baru ini, sudah dua rumah kita bantu, karena datanya valid, langsung dari kepala kampung,” jelasnya, seperti dikutip dari Humas Abdya, Sabtu (12/4/2025).
Safaruddin menjelaskan proses bantuan rumah dilakukan setelah turun langsung ke lapangan, seusai melaksanakan shalat berjamaah di gampong tersebut. “Setelah melaksanakan shalat berjamaah, saya bertanya kepada keuchik tentang warga yang paling layak mendapat bantuan rumah,” katanya.
Dikatakan, seusai mendapat informasi dari keuchik, dirinya mendatangi langsung untuk menemui pemilik rumah. “Ada yang kita bantu rehab rumah, dan ada juga rumah yang akan kita bangun baru jika kondisinya memang tidak layak huni,” ujarnya.
Safaruddin menegaskan gerakan shalat berjamaah ini bukan untuk pencitraan politik, tetapi sebagai tanggung jawab moral dan spiritual sebagai pemimpin daerah. Apalagi, Bupati Abdya ini seusai shalat berjamaah di sebuah gampong, langsung menemui keuchik untuk meminta data penerima bantuan rumah.
Itu juga menjadi bagian dari sosialisasi Program Peukong Agama sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor I/INSTR/2025 tentang pelaksanaan shalat fardhu berjamaah bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat serta pelaksanaan mengaji pada satuan pendidikan Aceh.
Dia menyatakan dengan diterbitkannya Ingub tersebut, maka setiap institusi pemerintahan di Abdya, termasuk kedai dan warung-warung serta semua aktivitas masyarakat dihentikan dengan diwajibkan shalat berjamaah dan meninggalkan segala aktivitas saat adzan berkumandang.
Safaruddin juga menegaskan para Kepala SKPK di Abdya yang tidak melaksanakan instruksi tersebut akan dievaluasi kembali posisinya. “Ingat, bagi kepala dinas atau badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abdya yang berturut-turut tiga kali tidak ikut jamaah subuh akan digeser,” tegas Safaruddin.
Dia menyatakan instruksi ini harus sampai kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya keuchik agar dapat menyampaikan kepada warganya tentang shalat berjamaah ini.
“Semua keuchik, camat serta seluruh tokoh masyarakat harus menyampaikan Ingub ini agar tidak terputus dan salah pemahaman di tengah-tengah masyarakat,” kata Safaruddin.
“Shalat berjamaah bukan hanya soal ibadah, tapi juga soal kedamaian dan silaturahmi. Kalau kita sering bertemu di masjid, rasa benci akan hilang dan hidup kita akan lebih tenteram dan harmonis,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Zaman Akli memberi dukungan penuh terhadap pernyataan Bupati Safaruddin. “Alhamdulillah apa yang disampaikan oleh bupati, menunjukkan untuk kemajuan kita bersama,” ujarnya.
Zaman juga mengajak seluruh masyarakat Abdya untuk memulai dari kesadaran pribadi dalam menjalankan imbauan tersebut. “Meskipun beragam konsekuensi yang diberikan, hal ini tentunya diawali dari kesadaran pribadi masing-masing,” tambahnya.
Dia menegaskan ini menjadi kewajiban sebagai pemimpin, sebagaimana tuntunan dalam ajaran Islam. “Kami sebagai pemimpin Abdya yang telah diamanahkan oleh masyarakat Abdya selama 5 tahun ke depan, ini menjadi tugas dan kewajiban kami sebagai pemimpin,” katanya.
“Hal ini tidak cukup dengan slogan-slogan dan aturan, akan tetapi harus dipraktekkan langsung demi memakmurkan masjid yang ada di Bumoe Breuh Sigupai ini,” katanya.(Muh)