Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Banda Aceh melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengimbau seluruh pengelola hotel dan penginapan di Banda Aceh dan Aceh Besar untuk segera menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) versi terbaru, Rabu (12/3/2025).
APOA merupakan aplikasi resmi yang diwajibkan bagi pengelola hotel atau penginapan guna melaporkan keberadaan orang asing yang menginap. Kewajiban ini mengacu pada Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: IMI.5-UM.01.01-260 tanggal 17 Januari 2025 tentang Penyelenggaraan Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk memastikan pelaporan data orang asing dilakukan secara tepat waktu dan akurat, sekaligus mendukung pengawasan serta deteksi dini terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menegaskan pentingnya kepatuhan pengelola hotel terhadap aturan pelaporan orang asing.
“Kami berharap semua pihak, terutama pengelola hotel, memahami pentingnya pelaporan orang asing menggunakan aplikasi ini. APOA adalah sistem yang efektif dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Dengan adanya kerja sama yang baik antara kami dan pihak hotel, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan tertib,” ujarnya.
Senada dengan itu, Adi Almapega, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Banda Aceh, menyebutkan bahwa versi terbaru APOA memiliki sejumlah pembaruan fitur yang lebih memudahkan proses pelaporan.
“Kami mendorong seluruh pengelola hotel untuk segera beralih ke versi terbaru dari APOA. Aplikasi ini dirancang untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelaporan, sehingga akan lebih praktis bagi pengelola hotel dalam memenuhi kewajiban mereka,” kata Adi.
Imigrasi Banda Aceh berharap dapat meningkatkan kepatuhan industri perhotelan terhadap peraturan keimigrasian serta memastikan sistem pelaporan berjalan lebih transparan dan efektif di wilayah kerja mereka.(Wahyu/*)