Kabarnanggroe.com, Kutacane – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara (Agara), Drs Syakir MSi menegaskan, tidak akan pernah mengintervensi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten setempat.
Penegasan tersebut disampaikan, Pj Bupati saat memimpin rapat dengan Tim Majelis Pertimbangan Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang danJasa, diruang rapat Bupati yang dihadiri Kepala BKPSDM, Masudin, Kabag Hukum Hasbullahsyah.SH, Kabag Organisasi Aswin,SE, Kabag BPBJ Sapta Marga,ST.MT, Inspektur Kabupaten Agara, Abdul Kariman.S.Pd serta Tim Sekretariat Majelis Pertimbangan Kode etik di ruang rapat Bupati, beberapa waktu lalu.
Pj Bupati Agara Drs. Syakir, M. Si melalui Inspektur Agara Abdul Kariman didampingi Kadis Kominfo, Zul Fahmy, S.Sos mengingatkan agar proses pengadaan barang/ jasa tetap mempedomani ketentuan yang berlaku dan harus bebas dari intervensi dari pihak mana pun termasuk dari saya sendiri sebagai Pj Bupati Aceh Tenggara.
Dalam rapat tersebut, tim menyampaikan hasil rapat melalui zoom dengan pihak LKPP yang dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2023 lalu, LKPP Nomor 6 Tahun 2022 tentang sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Sesuai ketentuan bahwa sistem pengaduan pengadaan barang/jasa adalah sistem elektronik yang meliputi perangkat lunak dan perangkat keras yang arsitekturnya dikembangkan oleh LKPP untuk mengelola pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh pengadu untuk mengadukan dugaan pelanggaran di bidang barang/jasa,” ujar Pj Bupati Syakir.
Adapun pengaduan yang merupakan masyarakat, pelaku usaha, instansi maupun badan hukum, menyampaikan pengaduan secara elektronik melalui salah satu saluran yakni, E-Pengaduan pengadaan barang/jasa yang dapat diakses melalui https://pengaduan.Ikpp.go.id/. Dan Whistleblower menyampaikan pengaduan secara elektronik melalui Whiztleblowing System Pengadaan Barang/Jasa yang dapat diakses melalui https://wbs.inaproc.id/.
Selanjutnya, akan ditunjuk petugas yang melakukan verifikator dan penelaah terhadap materi aduan diantaranya, bertugas untuk melakukan penyaringan data pengaduan berdasarkan kriteria yang tersedia dalam aplikasi Sistem Pengaduan Pengadaan Barang/Jasa, menentukan pihak teradu membuat resume verifikator berdasarkan uraian pengaduan.
Untuk itu, tim Majelis Pertimbangan Kode Etik dan jajaran BPBJ berkesimpulan, sesuai dengan ketentuan, maka apabila ada pengaduan yang berkaitan dengan perilaku SDM pada bagian BPBJ, maka penanganan dan penelaahan dilaksanakan oleh majelis pertimbangan kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 32.1 Tahun 2020 tentang Kode Etik Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Daerah.
Selanjutnya bila ada pengaduan tentang dugaan pelanggaran di bidang pengadaan barang/jasa atau perbuatan yang terindikasi terjadinya pelanggaran administrasi, persaingan usaha tidak sehat, maka pengadu dapat menyampaikan melalui saluran yang dikembangkan oleh LKPP tersbut.
Inspektur Abdul Kariman menambahkan, agar pihak BPBJ segera menyampaikan informasi berkaitan dengan keberadaan saluran sebagaimana yang diatur dalam peraturan LKPP Nomor 6 Tahun 2022 terebut, apakah melalui pemajangan spanduk, web Pemda maupun dalam bentuk lainnya.(Ilyas/*)