Kabarnanggroe.com, Kutacane – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara menggelar Rapat Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja (RKPK) Tahun 2027 sekaligus Sosialisasi Sensus Ekonomi (SE) 2026, di Oproom Setdakab Aceh Tenggara, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan awal penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, dengan tujuan menghimpun masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan agar arah kebijakan dan prioritas pembangunan tahun 2027 dapat disusun secara partisipatif, transparan, dan tepat sasaran.
Rapat konsultasi publik tersebut dihadiri Wakil Bupati Aceh Tenggara, anggota DPRK, Kasdim 0108/Agara, perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, Camat, instansi vertikal, Ketua TP-PKK, perangkat desa, serta tokoh masyarakat.
Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, dalam sambutannya menegaskan bahwa kondisi fiskal daerah yang semakin terbatas menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam menentukan prioritas pembangunan.
“Program pembangunan ke depan harus benar-benar diprioritaskan pada kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat sehingga berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan,” ujar Bupati.
Ia juga menekankan pentingnya inovasi dalam menggali dan mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk melalui perluasan basis pajak dan retribusi dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa dinamika global seperti tantangan geopolitik, perubahan iklim, serta percepatan transformasi digital harus menjadi perhatian serius dalam perencanaan pembangunan daerah.
“RKPK Tahun 2027 harus mampu menjawab kebutuhan lokal sekaligus mengantisipasi dampak global, dengan mengintegrasikan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta pemanfaatan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh OPD dan elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam proses penyusunan RKPK agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.
“Komitmen kita adalah menegakkan tertib anggaran, transparansi, dan akuntabilitas. Evaluasi kinerja SKPK akan terus dilakukan berdasarkan RPJMK dan dokumen perencanaan lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Syahrul Desky, menyampaikan bahwa konsultasi publik merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan RKPK.
“Forum ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyelaraskan program prioritas pembangunan agar tepat sasaran dan sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh masukan yang dihimpun dalam konsultasi publik tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan awal RKPK.
“Hasil konsultasi ini akan kami jadikan sebagai dasar penyempurnaan dokumen sebelum memasuki tahapan perencanaan berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber lokal Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) yang memaparkan materi terkait arah kebijakan pembangunan daerah serta rencana pelaksanaan Sensus Ekonomi Tahun 2026.(Ilyas)






