Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Tahun 2024 dan 2025 (sampai dengan Triwulan III) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis (12/2/2026).
Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris akrab disapa Syech Muharram hadir langsung dalam agenda tersebut didampingi staf Ahli Bupati Aceh Besar Drs Sulaimi, M.Si, Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Besar Bidang Administrasi Umum Abdullah, SSos serta perwakilan Inspektorat Aceh Besar.
LHP tersebut diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama, SE, MM, Ak, CSFA kepada Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dan Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti SIKom.
Penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan Semester II Tahun 2025 itu turut diberikan kepada Pemerintah Aceh, PT Pembangunan Aceh (PT PEMA), DPRA, serta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRK se-Aceh.
Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama dalam sambutannya menegaskan bahwa pemeriksaan kinerja yang dilakukan tidak semata-mata berfokus pada aspek administratif, tetapi lebih jauh menilai efektivitas program dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, UMKM merupakan sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja, penguatan ekonomi lokal, serta peningkatan pendapatan masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan dan program pemberdayaan harus dirancang secara terukur, tepat sasaran, serta berbasis data yang akurat.
“Melalui pemeriksaan ini, BPK menilai bagaimana perencanaan dilakukan, bagaimana implementasi program dijalankan, hingga sejauh mana hasilnya memberikan dampak terhadap pelaku UMKM. Kami juga mengidentifikasi berbagai kendala dan memberikan rekomendasi perbaikan agar program ke depan semakin efektif dan berkelanjutan,” ujar Andri Yogama.

Ia menambahkan, rekomendasi yang diberikan BPK diharapkan menjadi bahan evaluasi konstruktif bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan koordinasi lintas sektor, serta memastikan optimalisasi anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“LHP ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mendorong perbaikan sistem. Kami berharap seluruh entitas dapat menindaklanjuti rekomendasi secara tepat waktu dan konsisten, sehingga kualitas pengelolaan program pemberdayaan UMKM semakin baik,” tegasnya.
Sementara itu, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Asisten III Sekretaris Daerah Aceh Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen pemerintah kabupaten/ kota dalam mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan BPK.
Ia menilai, laporan hasil pemeriksaan kinerja menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, rekomendasi yang diberikan juga dapat menjadi landasan dalam menyusun kebijakan yang lebih tepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pemberdayaan UMKM merupakan salah satu prioritas pembangunan ekonomi Aceh. Karena itu, sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta dukungan DPRK dan DPRA sangat dibutuhkan agar program yang dirancang benar-benar terintegrasi dan saling mendukung,” ujarnya.
Diwarsyah juga menekankan pentingnya inovasi dalam pemberdayaan UMKM, termasuk penguatan akses permodalan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan usaha, serta perluasan akses pasar, baik secara konvensional maupun digital.
“Kita berharap rekomendasi BPK dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dan inovasi, sehingga UMKM di Aceh mampu naik kelas, memiliki daya saing, dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Disamping itu, Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK. Ia menegaskan bahwa pemberdayaan UMKM menjadi salah satu fokus utama Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam membangun ekonomi kerakyatan.

Menurut Syech Muharram, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar terus mendorong berbagai program strategis, mulai dari pelatihan peningkatan kapasitas pelaku usaha, fasilitasi legalitas dan sertifikasi produk, hingga dukungan promosi dan pemasaran.
“Kami menyadari bahwa UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Karena itu, setiap masukan dan rekomendasi dari BPK akan kami jadikan dasar evaluasi untuk memperbaiki perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program agar lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara perangkat daerah, DPRK, dunia usaha, serta lembaga keuangan dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM. Selain itu, penguatan sistem monitoring dan evaluasi akan terus dilakukan agar program yang dijalankan benar-benar memberikan dampak nyata.
“Kami berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil. Harapan kami, melalui perbaikan berkelanjutan, UMKM di Aceh Besar dapat tumbuh lebih kuat, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan diterimanya LHP tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar diharapkan mampu memperkuat efektivitas kebijakan pemberdayaan UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Aceh Besar.(Rinaldi)






