Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad MPd, mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh untuk melahirkan program integrasi kurikulum anti narkoba di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.
Dorongan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen DPRK Banda Aceh dalam mendukung sekaligus mengakselerasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan sumber daya manusia yang sehat, berkarakter, dan bebas dari pengaruh narkoba.
Menurut Musriadi, dunia pendidikan harus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan adalah dengan memasukkan mata pelajaran atau materi anti narkoba ke dalam kurikulum muatan lokal.
“Kita mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh melahirkan program integrasi kurikulum anti narkoba di semua jenjang pendidikan. Ini merupakan program daerah sekaligus bentuk akselerasi Asta Cita Presiden RI,” ujar Musriadi, di Banda Aceh, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, pemberian pemahaman sejak dini tentang bahaya narkoba sangat penting bagi generasi muda. Dengan adanya kurikulum muatan lokal anti narkoba, peserta didik tidak hanya memahami dampak kesehatan, tetapi juga dampak sosial dan hukum akibat penyalahgunaan narkotika.
“Upaya ini merupakan langkah nyata untuk memberikan pemahaman kepada siswa dengan memasukkan mata pelajaran anti narkoba dalam kurikulum muatan lokal. Pendidikan adalah benteng utama dalam menyelamatkan generasi Banda Aceh dari ancaman narkoba,” pungkas Musriadi.
Lebih lanjut, Musriadi menegaskan bahwa Kota Banda Aceh telah memiliki payung hukum yang kuat melalui Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Menurutnya, qanun tersebut harus diimplementasikan secara konkret, salah satunya melalui sektor pendidikan.
“Dengan adanya Qanun Nomor 1 Tahun 2023, sudah sangat jelas bahwa pemerintah kota memiliki kewajiban memfasilitasi pencegahan narkoba. Integrasi kurikulum anti narkoba di sekolah adalah bagian dari pelaksanaan qanun tersebut,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar Disdikbud Banda Aceh dapat berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), tenaga pendidik, serta tokoh agama dan masyarakat dalam menyusun materi pembelajaran yang komprehensif dan sesuai dengan karakteristik pelajar di Aceh.
Musriadi berharap, melalui kebijakan ini Banda Aceh dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem pendidikan yang tidak hanya mencerdaskan, tetapi juga membentengi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Banda Aceh sebagai kota pendidikan dan kota syariat Islam harus menjadi role model dalam melahirkan generasi yang cerdas, berakhlak, dan bebas dari narkoba,” tutup Musriadi.(Mar)






