Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, resmi melantik Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030. Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di gedung utama DPRA, Banda Aceh.
Pelantikan yang berlangsung pada Rabu (12/2/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, Zulfadli, serta disaksikan oleh jajaran pejabat daerah, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat Aceh.
Setelah diambil sumpah jabatan, prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penyematan tanda pangkat dan dipeusijuk (tepung tawar) oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar, sebagai bagian dari tradisi adat Aceh.
“Saya, Menteri Dalam Negeri, atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh dan saudara Fadhlullah sebagai Wakil Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 13 P Tahun 2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pemberhentian Pejabat Gubernur serta Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh masa jabatan 2025-2030,” ujar Tito dalam sambutannya.
Mendagri juga menyampaikan harapan agar pasangan kepala daerah yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik. “Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” lanjutnya.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah dilakukan dalam rapat paripurna istimewa DPR Aceh. Oleh karena itu, prosesi pelantikan ini tidak dilakukan serentak dengan provinsi lain di Indonesia.
Dengan pelantikan ini, Muzakir Manaf dan Fadhlullah resmi memimpin Aceh untuk lima tahun ke depan. Diharapkan kepemimpinan mereka dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.(Cek Man/*)







