Daerah  

Warga Gampong Lamraya Dapat Penyuluhan Hukum terkait Kekerasan Seksual

YBHA Peutuah Mandiri menggelar Penyuluhan Hukum terkait Kekerasan Seksual bagi perangkat dan warga Gampong Lamraya, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, di Meunasah gampong setempat, Kamis (11/01/2024). (Foto: Dok. YBHA Peutuah Mandiri)

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri yang didukung NonViolent PeaceForce melalui Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda dalam Kampanye SPEAR (Support to transitional justice and reconciliation, promotion of human rights, and sustenance of peace in Aceh) melakukan Penyuluhan Hukum bagi warga Gampong Lamraya, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, di Meunasah gampong setempat, Kamis (11/01/2024).

Manager Program dan Jaringan YBHA Peutuah Mandiri, Elvida dalam siaran pers yang diterima Posaceh.com, Kamis (11/01/2024) mengatakan, Penyuluhan Hukum bertema: Strategi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Masyarakat Gampong ini diikuti 38 peserta yang terdiri dari aparatur dan warga Gampong Lamraya.

Acara penyuluhan hukum yang dibuka oleh Direktur YBHA Peutuah Mandiri, Rudy Bastian, menghadirkan dua pembicara yakni, Eva Susanna SH MH (Advokat dan Praktisi Hukum Perempuan) dan Vatta Arisva SH MH (Advokat & Manager kasus YBHA).

Dalam sambutannya, Rudy menjelaskan, kegiatan ini menjadi sarana membangun keberpihakan perangkat gampong dan masyarakat setempat terhadap para korban kekerasan seksual. Bahwa kekerasan seksual dan perilaku menyimpang tidak dapat ditolerir jika terjadi dalam lingkup kehidupan bermasyarakat.

“Masyarakat mesti membangun kepekaan terhadap segala bentuk upaya kekerasan seksual yang akan muncul untuk dapat dihentikan dan dicegah sedini mungkin,” katanya.

Pentingnya Peran Orang Tua

Sementara itu, pembicara Eva Susanna menyampaikan, seiring perkembangan zaman teknologi semakin canggih tentunya kejahatan juga semakin meningkat. “Peran orang tua sangat penting, perlunya edukasi kepada anak bagaimana pengaruh teknologi juga strategi dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Menurut Eva, upaya parenting harus mampu memberikan pemahaman, bahwa ada tiga aspek dalam pencegahan yaitu secara psikis, konseling, dan kejadian pasca trauma. “Selanjutnya untuk mendampingi korban perlu adanya paralegal di setiap gampong yang mendampingi korban sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, pembicara Vatta Arisva menambahkan, terkait penanganan kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan dan anak, ketika terjadi suatu masalah pihak para korban harus melapor kepada keuchik dan polisi. YBHA Peutuah Mandiri juga mendampingi para korban, untuk pihak para korban harus berani bicara ketika sudah terjadi.

Acara penyuluhan hukum ini mendapatkan atensi baik dari segenap masyarakat setempat, dan banyak berharap agar penyuluhan hukum serupa dapat secara intens dilaksanakan di gampong mereka. Karena selama ini masyarakat sangat awam dan tidak tahu mesti melakukan apa jika terjadi permasalahan hukum terlebih kekerasan seksual jika terjadi di sekeliling mereka.

YBHA ke depan sedang menggalang kerja sama yang apik dengan sejumlah stakeholder dan perangkat gampong di sejumlah gampong di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar agar ke depan dapat lahirnya Qanun Gampong terkait Perlindungan dan Penanganan Korban Kekerasan Seksual di Sekeliling Kita. (Ask/*)