Sedang Digugat di BAKI, Pemerintah Aceh Diminta Hati-hati Dalam Pemberian Dana Hibah ke KONI Aceh

Pemerhati hukum Hasbi Baday SH.

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Pemerhati hukum Hasbi Baday SH meminta kepada pemerintah Aceh untuk hati-hati dalam pemberian dana hibah kepada pengurus KONI Aceh masa bakti 2025-2029.

“Perlu diketahui oleh publik, saat ini KONI Aceh sedang digugat di BAKI. Untuk itulah, kami ingatkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan Sekda Aceh, M Nasir untuk hati-hati dalam memberikan dana ke KONI Aceh,” sebut Hasbi Baday dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat 10 Oktober 2025.

Sejumlah pengurus cabang olahraga melalui Kuasa Hukum telah mendaftarkan gugatan ke BAKI di jakarta pada tanggal 9 september 2025. Gugatan tersebut telah diterima dan sudah menjadi sengketa pekara. Dalam waktu dekat ini pihak BAKI akan menetapkan majelis untuk menangani perkara tersebut.

Menurut Hasbi, ada kerancuan dari pihak Caretaker Koni Aceh, sdr soedarmo dan Kawan-kawan. Mereka terkesan memaksa melakukan Musorprovlub Koni Aceh pada 9 Oktober 2025. Sedangkan di sisi lain, Koni Aceh sedang berpekara di BAKI.

Putusan BAKI bersifat mengikat belum ada. Dan bahkan masih berproses. Apabila majelis hakim kelak putusan nya memenangkan pihak Penggugat, maka hasil Musorprovlub Koni Aceh pada 9/10-2025 dipastikan cacat hukum.

Untuk itulah, Pemerintah Aceh harus hati hati menanggapi hasil Musorprovlub Koni Aceh. Bahkan, harus hati hati dalam memberi anggaran APBA ke Koni Aceh. Jangan nanti menjadi salah secara hukum yang beresiko dampak hukum kelak yang sedang ada berpekara di BAKI. (Sdm/*)