kabarnanggroe.com, Sigli – Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie menangkap dua perempuan berinisial DR (57), warga Gampong Blang Asan dan RD (57), warga Gampong Pante Teungoh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie nekat berjualan sabu. Kedua perempuan itu diduga sering transaksi narkotika berupa sabu, Kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti satu paket narkotika jenis sabu pada Kamis, (8/9), sekitar pukul 15.30 WIB di Gampong Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli.
Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie mereka ditangkap akibat perbuatannya, kedua ibu rumah tangga tersebut diduga sudah sering melakukan transaksi sabu,” kata AKP Rahmat, Minggu (11/9/2022).
AKP Rahmat juga menjelaskan, penangkapan itu dilakukan pada Kamis, (8/9/2022), sekira pukul 15.30 WIB di Gampong (desa) Blok Bengkel, Kecamatan Kota Sigli, dari tangan tersangka disita satu paket narkotika jenis sabu, kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang lelaki berinisial J yang kini DPO.
“Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Pidie untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,” Tutup Kasat narkoba. (Harmadi)