Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Ruislag Jalan Tol, BWI Aceh Besar Kunjungi BPN Aceh

Kabarnanggroe.com, BANDA ACEH – Dalam upaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf hasil tukar guling (ruislag) terkait pembangunan jalan tol di wilayah Kabupaten Aceh Besar, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Besar melakukan kunjungan silaturrahmi ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, di Lamnyong, Banda Aceh, pada Jumat (11/7/2025).

Rombongan BWI Aceh Besar yang terdiri dari Wakil Ketua H. Khalid Wardana, M.Si dan Sekretaris Samsul Bahri, M.E disambut langsung oleh Rishka Ariesna, S.H., selaku Penata Pertanahan Pertama BPN Aceh. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas dan mengkonsultasikan tindak lanjut penyelesaian proses sertifikasi tanah wakaf pengganti yang terdampak proyek jalan tol di Kabupaten Aceh Besar.

Dalam pertemuan tersebut, BPN Aceh turut menyerahkan 11 berkas fotokopi dokumen alas hak atas tanah wakaf yang terkena trase pembangunan jalan tol. Berkas-berkas tersebut meliputi dokumen penting seperti surat pengesahan nazhir, KTP nazhir, surat perjanjian tukar-menukar, kuitansi tanah pengganti, berita acara pelepasan tanah wakaf, alas hak tanah pengganti, gambar situasi, KTP dan KK pemilik tanah pengganti, berita acara penyerahan ganti kerugian, tanda terima penyerahan ganti kerugian, akta ikrar wakaf, serta SK Kementerian Agama tentang izin tukar-menukar.

H. Khalid Wardana dalam keterangannya menjelaskan bahwa sejak dimulainya proyek jalan tol pada tahun 2018, terdapat 22 persil tanah wakaf di Aceh Besar yang terdampak langsung pembangunan. Seluruh tanah tersebut telah diganti dengan skema ruislag dan menghasilkan 27 persil tanah pengganti. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun dari tanah pengganti tersebut yang diproses untuk sertifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan tol.

“Kita mendorong agar ada sinergi dan koordinasi lintas sektor, terutama antara Kementerian Agama, BPN, PPK jalan tol, dan BWI, untuk mempercepat proses pensertifikatan. Legalitas berupa sertifikat sangat penting agar status tanah wakaf ini memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Khalid yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Aceh Besar.

BWI Aceh Besar berharap melalui langkah ini, proses percepatan sertifikasi tanah wakaf pengganti dapat segera direalisasikan demi menjamin keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan dari tanah wakaf yang telah mengalami relokasi.*