Peran 9 Tersangka Baru Kasus BBM yang Rugikan Negara Rp285 Triliun

Kejagung umumkan tersangka baru korupsi minyak rugikan negara ratusan triliun. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Kabarnanggroe.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

“Yang pertama, tersangka AN (Alfian Nasution) memiliki beberapa peran, yaitu melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan pertamina dan harga yang tinggi di dalam kontrak pengadaan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).

Alfian bersama tersangka Hanung Budya juga melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa Terminal BBM Merak secara melawan hukum.

Alfian juga melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal, yaitu sebesar USD6,5 per kilo liter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset PT Orbit Terminal Merak.

Selain itu, Alfian juga melakukan proses penjualan solar di bawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta. Ia pun berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum.

Kemudian, peran tersangka Hanung Budaya adalah mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerja sama Terminal BBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan bersama Alfian.

“Kemudian melakukan proses penjualan PT Orbit Terminal Merak secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak atau perjanjian,” ucap Qohar.

Lalu, tersangka Toto Nugroho berperan melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang supplier yang tidak memiliki syarat sebagai peserta lelang karena yang bersangkutan dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar.

Toto juga berperan menyetujui supplier sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut.

Sedangkan tersangka Dwi Sudarsono bersama dengan tersangka Yoki Firnandi melakukan ekspor Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan Anak Perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) Tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap.

“Di waktu yang sama DS bersama dengan tersangka SDS dan tersangka YF melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal,” ucap Qohar.

Selanjutnya, tersangka Arif Sukmara bersama-sama dengan tersangka Sani Dinar Saifuddin dan tersangka Dimas Werhaspati bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13 persen dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia.

Hal itu dimaksudkan agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD5.000.000 yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD3.765.712.

Arif juga bersama-sama dengan tersangka Dimas Werhaspati dan tersangka Agus Purwono mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di Pertamina Internasional Shiping.

Upaya pemenangan dilakukan dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara.

Untuk tersangka Hasto Wibowo berperan melakukan kesepakatan dengan tersangka Martin Haendra Nata dan Edward Corne untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021. Padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus.

“Tetapi dalam kenyataannya Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang. Kemudian HW menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada Pihak Swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak di bawah harga dasar,” tutur Qohar.

Kemudian, tersangka Martin Haendra berperan bersama tersangka Hasto Wibowo dan Edward Come bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021.

Lalu, tersangka Indra Putra bersama dengan tersangka Agus Purwono dengan sepengetahuan tersangka Arif Sukmara melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia.

“Dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara tersangka AS, tersangka SDS, dan tersangka DW (Dimas Werhaspati) sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15 persen dari nilai publikasi HPS dan tersangka DW mendapatkan keuntungan sebesar 3 persen dari nilai selisih tersebut,” kata Qohar.

Terakhir, peran tersangka Muhammad Riza Chalid adalah melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka Hanung Budya, Alfian Nasution) dan Gading Ramadhan Joedo secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

“Dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM,” tutur Qohar.

“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama serta menetapkan harga kontrak yang tinggi,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.(**)