Satpol PP dan WH Aceh Besar Amankan Kawanan Sapi di Jalan Rel Kereta Api Lama Lambaro

Seekor sapi sedang coba ditangkap personel Satpol PP Aceh Besar berkeliaran di jalan rel kereta api lama Lambaro kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Sabtu (11/05/2024). FOTO/DJ88

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Personel Satpol Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar mengamankan lima ekor sapi yang berkeliaran dan menganggu pengguna jalan rel kerta api lama Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (11/05/2024).

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Suhaimi SP mengatakan, masih ada masyarakat Aceh Besar yang belum sepenuhnya taat peraturan, padahal sudah berulangkali Satpol PP dan WH melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 tahun 2021 tentang hewan ternak.

“Kita sudah sosialisasikan berulang kali terkait Perbup tersebut, namun masih saja ada masyarakat yang tidak mentaati, padahal hewan ternak yang dilepas liarkan itu membahayakan pengguna jalan, sehingga mengganggu kenyamanan dan kebersihan kota,” katanya.

Suhaimi menuturkan, apakah harus ada korban jiwa terlebih dahulu, kemudian baru pemilik ternak sadar dan mengkandangkan sapinya tersebut.

“Sudah banyak korban kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh hewan ternak yang berkeliaran jalan raya. Harusnya pemilik hewan ternak sadar, dan hewan peliharaan menjadi penyebab orang lain celaka,” terangnya.

Ia menyebutkan, hewan ternak yang baru diamankan tersebut dibawa ke Pos Satpol PP dan WH di Darul Imarah dan bagi pemilik ternak untuk segera mengambil.

Personel Satpol PP Aceh Besar coba menangkap dengan menggunakan jaring kawanan sapi yang berkeliaran di jalan rel kereta api lama Lambaro kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Sabtu (11/05/2024).FOTO/DJ88

“Jadi, pemilik sapi, silahkan bawa surat dari Keuchik yang bahwa, sapi tersebut miliknya, setelah itu baru kita serahkan kembali kepada pemiliknya,” pintanya.

Suhaimi juga menambahkan, tindakan ini dilakukan untuk kepentingan bersama, demi menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan. “Kami bertindak demi kepentingan bersama dan untuk menghindari kecelakaan bagi pengguna jalan raya. Maka kami himbau seluruh masyarakat Aceh Besar untuk mengkandangkan hewan peliharaan yang lepas dijalan raya, kami terus patroli untuk penertiban,” pungkasnya. (Dj)