Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam upaya untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang sering terjadi di sekitar Jalan Tgk Chik Pante Kulu Pasar Aceh, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh telah meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran akan penyempitan jalan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan publik, Rabu (8/5/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh, H. Bukhari Sufi SSos MSi, langkah-langkah ini diperlukan untuk mencegah terjadinya penyempitan jalan pasca penertiban lahan parkir yang dimanfaatkan para pedagang kaki lima (PKL) beberapa waktu lalu.
“Kami telah meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan di sekitar Jalan Tgk Chik Pante Kulu Pasar Aceh sebagai respons untuk mengantisipasi pemanfaatan lahan parkir oleh PKL yang berpotensi penyempitan jalan dan terjadinya kemacetan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas di sekitar area Pasar Aceh. Dengan memperketat pengawasan, diharapkan dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya penyempitan jalan yang berdampak negatif pada mobilitas dan keamanan lalu lintas.
“Sebelumnya, penyempitan jalan terjadi disebabkan pemanfaatan lahan parkir oleh sejumlah pedagang kaki lima. Usai penertiban, pengawasan harus dilakukan untuk mengantisipasi kembali terjadinya pemanfaatan lahan parkir yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, dan memastikan keamanan serta kenyamanan bagi pengguna jalan,” jelas Bukhari.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Keselamatan Dishub Banda Aceh Aqil Perdana Kesumah SH MH mengatakan, sejumlah lahan parkir yang sebelumnya dimanfaatkan secara tidak resmi oleh PKL telah dibersihkan. Namun, untuk mencegah kemungkinan pengulangan praktik tersebut, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh kemudian melakukan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat.
“Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar area Pasar Aceh untuk memastikan tidak ada praktik pemanfaatan lahan parkir oleh PKL yang kembali muncul dan menyebabkan gangguan terhadap arus lalu lintas,” ucap Aqil.
“Langkah-langkah pengawasan ini meliputi penempatan petugas pengawas lalu lintas di sekitar Jalan Tgk Chik Pante Kulu Pasar Aceh untuk memantau aktivitas parkir serta memberikan teguran bahkan pemutusan kontrak kerja terhadap juru parkit yang terbukti menyewakan lahan parkir terhadap PKL,” tambahnya.
Selain itu, Aqil Perdana Kesumah mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan juga bekerja sama dengan Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar area Pasar Aceh. Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan penindakan yang lebih efektif terhadap pelanggaran lalu lintas serta mencegah terjadinya praktik pemanfaatan lahan parkir yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Kami juga bekerja sama dengan Satpol PP untuk penindakan yang lebih efektif, karena kewenangan Dishub hanya pada lahan parkir dan jukir. Sementara Satpol PP yang menindak pedagang kaki lima,” terangnya.
“Masyarakat juga kami harapkan dapat ikut berperan aktif dengan tidak memanfaatkan lahan parkir secara sembarangan dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku,” tutur Aqil.
Lebih Lanjut, Kabid Pengawasan dan Keselamatan Dishub Banda Aceh menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas langkah-langkah yang telah diambil. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa upaya pengawasan yang dilakukan dapat memberikan dampak yang positif dalam mengatasi masalah yang terjadi di sekitar Jalan Tgk Chik Pante Kulu Pasar Aceh.
“Kami akan terus memantau kawasan ini agar terhindari dari terjadinya pelanggaran yang dapat mengakibatkan terganggunya kenyamanan masyarakat,” tandasnya.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat yang menggunakan jalan tersebut. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam berlalu lintas di Kota Banda Aceh.(WD)